Sukses

Aung San Suu Kyi Kembali Divonis Penjara Junta Myanmar, 6 Tahun Akibat Korupsi

Pengadilan junta Myanmar kembali menjatuhkan vonis penjara pemimpin sipil terguling Aung San Suu Kyi selama enam tahun karena korupsi pada Senin 15 Agustus 2022.

Liputan6.com, Naypydaw - Pengadilan junta Myanmar kembali menjatuhkan vonis penjara pemimpin sipil terguling Aung San Suu Kyi selama enam tahun karena korupsi pada Senin 15 Agustus 2022, menurut sumber yang dekat dengan kasus tersebut.

"Suu Kyi dijatuhi hukuman enam tahun penjara di bawah empat tuduhan anti-korupsi", kata sumber itu, yang meminta anonimitas karena mereka tidak berwenang berbicara kepada media seperti dikutip dari AFP, Selasa (16/8/2022).

Aung San Suu Kyi tampak dalam keadaan sehat dan tidak membuat pernyataan apa pun setelah hukuman terakhirnya, tambah sumber itu.

Suu Kyi yang kini berusia 77 tahun, telah ditahan sejak para jenderal melakukan kudeta dan menggulingkan pemerintahannya pada 1 Februari tahun lalu, mengakhiri periode singkat demokrasi di negara Asia Tenggara itu.

Sejak itu dia telah dijatuhi dengan serangkaian tuduhan, termasuk melanggar undang-undang Rahasia Negara, korupsi dan penipuan pemilu, dan dia menghadapi beberapa dekade penjara jika terbukti bersalah atas semua tuduhan.

Pemenang Nobel itu sejauh ini telah dijatuhi hukuman 11 tahun penjara karena korupsi, hasutan terhadap militer Myanmar, melanggar aturan COVID-19 dan melanggar undang-undang telekomunikasi.

Hingga saat ini wartawan dilarang menghadiri sidang pengadilan dan pengacara Suu Kyi dilarang berbicara kepada media.

Kudeta tersebut memicu protes luas dan kerusuhan yang berusaha dihancurkan oleh militer dengan paksa.

Menurut kelompok pemantau lokal, tindakan keras itu telah menyebabkan lebih dari 2.000 warga sipil tewas dan sekitar 17.000 orang ditangkap.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Dikurung di Penjara

Suu Kyi telah menjadi wajah harapan demokrasi Myanmar selama lebih dari 30 tahun, tetapi hukuman enam tahun sebelumnya berarti dia kemungkinan akan melewatkan pemilihan yang menurut junta akan diadakan tahun depan.

Pada bulan Juni, dia dipindahkan dari tahanan rumah ke penjara di ibu kota Naypyidaw, di mana persidangannya berlanjut di gedung pengadilan di dalam kompleks penjara.

Sejauh ini dia tetap dipenjara di ibu kota, hubungannya dengan dunia luar pun terbatas pada pertemuan pra-persidangan singkat dengan pengacara.

Banyak sekutu politiknya juga telah ditangkap sejak kudeta. Salah satu menteri utama pada eranya bahkan dijatuhi hukuman 75 tahun penjara.

Bulan lalu, junta memicu kecaman internasional baru ketika mengeksekusi Phyo Zeya Thaw, mantan anggota parlemen dari partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) karena pelanggaran di bawah undang-undang anti-terorisme.

Suu Kyi mengetahui eksekusi tersebut pada sidang pra-persidangan, kata seorang sumber yang mengetahui masalah tersebut, tetapi belum berbicara tentang masalah tersebut.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Utusan ASEAN untuk Myanmar Minta Aung San Suu Kyi Dibebaskan

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Kamboja Prak Sokhonn, yang menjadi utusan ASEAN untuk krisis di Myanmar, telah mendesak para pemimpin militer negara itu agar mengembalikan pemimpin terguling Aung San Suu Kyi ke tahanan rumah dari sel penjaranya di sel isolasi. Desakan tersebut disampaikan pada Senin (27/6) menjelang perjalanan keduanya ke Myanmar.

Dalam sepucuk surat yang ditujukan kepada para pemimpin militer Myanmar, ia mendesak mereka untuk "berbelas kasih dan memfasilitasi kembalinya Daw Aung San Suu Kyi ke rumah di mana ia awalnya ditahan, dengan pertimbangan kesehatan dan kondisinya yang rapuh."

Otoritas militer Myanmar memindahkan Suu Kyi minggu lalu dari lokasi yang dirahasiakan ke sebuah penjara di ibu kota, Naypyitaw, dan menempatkannya ke dalam sel isolasi.

Kepada VOA, juru bicara militer Myanmar Mayor Jenderal Zaw Min Tun mengatakan bahwa Suu Kyi didakwa dalam masalah kriminal. "Tidak seorang pun kebal akan hukum," katanya. Ia menambahkan bahwa Suu Kyi tinggal di penjara "terpisah dari narapidana lain, dan (berada dalam) kondisi nyaman."

Suu Kyi didakwa dengan berbagai kejahatan, termasuk korupsi, sejak pemerintahannya digulingkan oleh pihak militer pada Februari 2021. Dia telah membantah semua tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

4 dari 4 halaman

Masih Dipenjara, Aung San Suu Kyi Pindah ke Penjara Baru

Nasib mantan pemimpin Myanmar, Aung San Suu Kyi, masih belum jelas usai kudeta militer pada awal 2021 lalu. Militer Myanmar masih menyembunyikan Suu Kyi dari publik, dan para pendukungnya masih terus berusaha agar Suu Kyi bebas, namun wanita itu terus mendapatkan berbagai vonis penjara.

Berdasarkan laporan VOA Indonesia, Kamis (23/6/2022), ada kabar bahwa Suu Kyi telah dipindahkan dari penjaranya menuju penjara lain yang lebih baru.

 Pada Rabu (22/6), Aung San Suu Kyi dipindahkan dari sebuah lokasi penahanan rahasia ke sebuah penjara di ibu kota negara itu, demikian kata pejabat hukum yang akrab dengan kasusnya.

Kasus pengadilan dirinya yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara, demikian kata mereka.

Suu Kyi ditangkap pada 1 Februari 2021 ketika militer merebut kekuasaan dari pemerintahan yang dipimpinnya. Dia tadinya ditahan di rumahnya di ibukota, tetapi kemudian dipindahkan ke lokasi lain, dan selama setahun lalu telah ditahan di lokasi yang tidak diketahui di ibu kota Naypyitaw, asumsinya dia ditahan di sebuah pangkalan militer.

Dia telah diadili atas berbagai butir tuduhan, termasuk korupsi, oleh sebuah peradilan khusus di Naypyitaw yang mulai bersidang pada 24 Mei 2021.

Untuk setiap butir dari ke 11 butir dakwaan korupsi yang dihadapinya, Suu Kyi terancam hukuman 15 tahun penjara.

Dia sudah dihukum 11 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah mengimpor secara illegal alat walki-talkie dan melanggar pembatasan virus corona. Selain kasus korupsi yang sedang berlangsung, dia juga dituduh melakukan kecurangan dalam pemilihan dan melanggar UU Rahasia Negara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.