Sukses

Yong Choo Kiong Politikus Malaysia Pemerkosa PRT Indonesia Dipenjara 13 Tahun dan Hukum Cambuk

Politikus Malaysia Paul Yong Choo Kiong divonis 13 tahun penjara dan dua cambukan karena telah memperkosa pembantunya yang berasal dari Indonesia pada tahun 2019.

Liputan6.com, Ipoh - Politikus Malaysia yang merupakan anggota majelis Tronoh Paul Yong Choo Kiong divonis 13 tahun penjara dan dua cambukan atau pukulan rotan oleh Pengadilan Tinggi Ipoh pada Rabu 27 Juli 2022.

Mengutip Bernama, Kamis (28/7/2022), dia dinyatakan bersalah karena telah memperkosa pembantunya yang berasal dari Indonesia pada tahun 2019.

Hakim Datuk Abdul Wahab Mohamed menjatuhkan hukuman pada Yong setelah tak ada lagi pembelaan yang meragukan pada akhir kasusnya.

Namun, penasihat Yong, Datuk Rajpal Singh dan Salim Bashir meminta pengadilan untuk menunda eksekusi karena mereka berencana untuk mengajukan banding terhadap putusan, yang dikabulkan.

Pengadilan mengizinkan permohonan Yong untuk penundaan eksekusi hukuman sambil menunggu banding.

Pengadilan juga mengizinkan Yong Choo Kiong dengan jaminan RM30.000 dan satu penjamin serta memerintahkannya untuk menyerahkan paspornya ke pengadilan.

Dalam penilaiannya, Abdul Wahab mengatakan hukuman jera yang berat harus dijatuhkan pada Yong untuk menjadi pelajaran baginya dan juga bagi orang lain.

"Sebagai majikan, seharusnya dia yang memberikan perlindungan kepada pembantu, bukan menyerah pada nafsu seksual untuk melakukan kejahatan seperti itu,” tambahnya.

"Sebagai majikan Anda harus melindunginya terutama ketika dia berasal dari negara yang berbeda dan tidak bertindak sesuai keinginan Anda. Di sinilah pepatah Melayu 'harapkan pagar, pagar makan padi' cocok."

"Pengadilan mempertimbangkan kepentingan umum dari kasus ini, dan pelajaran tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi mereka yang memiliki niat yang sama untuk melakukan kejahatan serupa."

"Hukuman jera diperlukan karena peringatan dengan kasus pemerkosaan meningkat," kata hakim.

Tim kejaksaan dipimpin oleh direktur penuntutan Perak Azlina Rasdi, bersama dengan wakil jaksa penuntut umum, Liyana Zawani Mohd Radzi dan Mohd Fitri Sadarudin.

Sementara itu, Sekretaris KBRI Kuala Lumpur, Junjungan Sigalingging, saat ditemui di luar pengadilan, mengaku puas dengan hasil sidang tersebut. Keputusan pengadilan hari Rabu, yang dia gambarkan sebagai keadilan.

"Keputusan itu menunjukkan bahwa sistem hukum Malaysia mampu membawa keadilan. Hari ini kami bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan kami sangat menghargai hakim yang telah menunjukkan kebijaksanaan dan keadilan dalam mengadili perkara ini," katanya kepada wartawan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kesaksian Korban Meyakinkan

Pada 31 Maret, pembela yang dipimpin oleh pengacara Datuk Rajpal Singh dengan Salim Bashir menutup kasus mereka setelah memanggil tiga saksi, yaitu Yong, 52, istrinya Too Choon Looi, 46, dan paman si pembantu, Muhammad Rusdi, 51.

Yong dituduh memperkosa pembantu berusia 23 tahun di sebuah kamar di lantai satu rumahnya di Taman Meru Desa antara pukul 20.15 hingga 21.15 pada 7 Juli 2019.

Tuduhan tersebut, dijerat pasal 376 (1) KUHP, memberikan hukuman penjara hingga 20 tahun dan dapat dicambuk, setelah terbukti bersalah.

Paul Yong akhirnya divonis penjara 13 tahun dan dua cambuk atau pukulan rotan setelah dinyatakan bersalah memperkosa mantan pembantu rumah tangga Indonesia tiga tahun lalu.

Laporan MalayMail menyebut bahwa saat memberikan vonis bersalah sebelumnya, Hakim Abdul Wahab mengatakan pengadilan telah menemukan korban dapat dipercaya dan jujur, menambahkan bahwa kesaksiannya meyakinkan.

Dia menambahkan bahwa pengadilan juga menemukan bahwa korban tidak mengarang cerita apa pun hanya untuk kembali ke negara asalnya, Indonesia.

Sebaliknya, hakim mengatakan keterangan saksi pembela tampaknya memiliki unsur renungan bagi mereka.

"Juga poin yang diangkat tentang taktik politik terhadap terdakwa tidak dapat dibuktikan oleh tim pembela," katanya.

 

 

3 dari 4 halaman

Berupaya Kurangi Hukuman

Pengacara Yong telah berusaha untuk mengurangi hukumannya sebelumnya, menunjukkan bahwa kliennya telah menjabat sebagai anggota dewan selama sembilan tahun dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

"Dia sudah menikah dan memiliki empat anak yang masih sekolah. Yong tidak memiliki catatan kriminal sebelum kasus ini dan telah melakukan banyak pekerjaan amal. Oleh karena itu, saya meminta pengadilan untuk hukuman penjara minimum tanpa cambuk," kata Rajpal.

Penasihatnya, Salim, juga berpendapat bahwa kejahatan itu tanpa pertumpahan darah dan tidak melibatkan korban di bawah umur.

"ia telah melakukan banyak pekerjaan dengan baik dan kami berharap akan ada reformasi dalam hukuman dan akan diberikan hukuman minimum," kata Salim.

Tetapi direktur penuntutan negara bagian Azalina Rashdi berpendapat bahwa hukuman itu harus sesuai dengan sifat, gravitasi, dan keseriusan kasus tersebut.

"Meskipun terdakwa tidak memiliki catatan kriminal, seharusnya tidak menjadi faktor untuk hukuman yang lebih rendah. Pemerkosaan adalah pelanggaran besar karena menghilangkan martabat korban. Korban juga akan menderita trauma seumur hidup."

“Hukuman jera harus diberikan karena itu akan menjadi pelajaran bagi orang lain yang ingin melakukan kejahatan ini,” kata Azalina.

 

4 dari 4 halaman

Kasusnya Jadi Sorotan 2019

Yong menjadi sorotan atas skandal seks pada 8 Juli 2019 ketika pekerja Indonesia mengajukan laporan polisi yang menuduhnya memperkosanya di rumahnya di Meru.

Polisi menangkap Yong keesokan harinya dan merekam pernyataannya lalu membebaskannya dengan jaminan.

Yong kemudian didakwa pada 23 Agustus 2019 atas kasus memperkosa pembantu rumah tangga asal Indonesia di rumahnya di Meru Desa Park pada 7 Juli tahun yang sama antara pukul 20.15 dan 21.15.

Tuduhan itu dijerat Pasal 376 (1) KUHP, yang memberikan hukuman penjara maksimum hingga 20 tahun dan cambuk bagi mereka yang terbukti bersalah.

Saat itu, ia bersama DAP dan juga anggota dewan eksekutif negara bagian Perak yang bertanggung jawab atas perumahan, pemerintah daerah, transportasi umum, urusan non-Islam dan desa-desa baru.

Jaksa memanggil total 23 saksi untuk bersaksi di pengadilan sementara pembela memanggil tiga saksi.

Yong keluar dari DAP setelah Perikatan Nasional mengambil alih pemerintahan Perak pada Maret 2020.

Ia kemudian bergabung dengan Parti Pribumi Bersatu Malaysia pada Desember 2020 dan keluar untuk bergabung dengan Parti Bangsa Malaysia pada Januari tahun ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.