Sukses

Bersaksi di Pengadilan, Aung San Suu Kyi Bantah Lakukan Penipuan Pemilu

Pemimpin Myanmar terguling Aung San Suu Kyi membantah tuduhan melakukan penipuan pemilu ketika bersaksi untuk pertama kalinya.

Liputan6.com, Yangon - Pemimpin Myanmar terguling Aung San Suu Kyi membantah tuduhan melakukan penipuan pemilu ketika bersaksi untuk pertama kalinya, Jumat (15/7/2022), pada pengadilan penjara di ibu kota Naypyitaw, kata seorang pejabat hukum.

Militer merebut kekuasaan dari pemerintah terpilih Suu Kyi pada Februari tahun lalu, dan mengklaim adanya kecurangan pemungutan suara besar-besaran dalam pemilihan umum 2020, sebuah tuduhan yang tidak dikuatkan oleh para pengamat pemilu independen.

Partai Liga Nasional untuk Demokrasi pimpinan Suu Kyi memenangkan pemilihan itu dengan telak, sementara Partai Solidaritas dan Pembangunan yang didukung militer hanya meraih sejumlah kecil suara, demikian dikutip dari laman VOA Indonesia (15/7/2022).

Vonis bersalah dalam kasus penipuan pemilu dapat menyebabkan partai Suu Kyi dibubarkan dan tidak dapat berpartisipasi dalam pemilu baru yang dijanjikan militer akan berlangsung pada 2023.

Suu Kyi telah dijatuhi hukuman 11 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan mengimpor dan memiliki walkie-talkie secara ilegal, melanggar pembatasan virus corona, menyebar hasutan, dan melakukan korupsi.

Para pendukung Suu Kyi dan sejumlah analis independen mengatakan tuduhan-tuduhan itu bermotif politik dan merupakan upaya untuk mendiskreditkannya, melegitimasi perebutan kekuasaan oleh militer, dan mencegahnya kembali ke arena politik.

Suu Kyi diadili atas beberapa tuduhan di fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara di ibu kota Naypyitaw, termasuk tuduhan penipuan pemilu. Ia dipindahkan dari lokasi penahanan rahasia ke fasilitas isolasi khusus di sebuah penjara di Naypyitaw, Myanmar bulan lalu.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ancaman Hukuman

Ancaman hukuman atas pelanggaran tersebut adalah tiga tahun penjara. Mantan Presiden Win Myint dan mantan Menteri Kantor Pemerintah Serikat Min Thu adalah terdakwa bersama dalam kasus ini.

Tuduhan penipuan pemilu diajukan pada bulan November oleh Komisi Pemilihan Umum negara bagian, yang para anggotanya ditunjuk oleh pemerintah militer.

Militer memberhentikan anggota-anggota komisi sebelumnya, yang telah menyatakan tidak ada penyimpangan besar dalam pemilu.

Komisi baru menuduh para terdakwa, termasuk mantan ketuanya sendiri, “terlibat dalam proses pemilu, kecurangan pemilu, dan tindakan melanggar hukum.''

Seorang pejabat hukum yang mengetahui persidangan hari Jumat mengatakan, Suu Kyi bersaksi di pengadilan bahwa ia tidak melanggar konstitusi negara dalam pemilu 2020, dan tidak mempengaruhi Komisi Pemilihan Umum dalam pemilu itu, sebelum mengaku tidak bersalah.

Rincian lebih lanjut dari apa yang ia katakan tidak tersedia karena para pengacaranya dilarang membicarakannya ke publik.

Pejabat hukum itu, yang berbicara dengan syarat namanya dirahasiakan karena dia tidak berwenang untuk memberikan informasi, mengatakan Suu Kyi tampaknya dalam keadaan sehat.

Semua persidangan Suu Kyi di pengadilan penjara tertutup untuk media dan publik. Para jaksa tidak mengeluarkan komentar, dan media pemerintah tidak melaporkan secara langsung proses tersebut.

 

3 dari 4 halaman

Aung San Suu Kyi Pindah ke Penjara Baru

Nasib mantan pemimpin Myanmar, Aung San Suu Kyi, masih belum jelas usai kudeta militer pada awal 2021 lalu. Militer Myanmar masih menyembunyikan Suu Kyi dari publik, dan para pendukungnya masih terus berusaha agar Suu Kyi bebas, namun wanita itu terus mendapatkan berbagai vonis penjara.

Berdasarkan laporan VOA Indonesia, Kamis (23/6/2022), ada kabar bahwa Suu Kyi telah dipindahkan dari penjaranya menuju penjara lain yang lebih baru.

 Pada Rabu (22/6), Aung San Suu Kyi dipindahkan dari sebuah lokasi penahanan rahasia ke sebuah penjara di ibu kota negara itu, demikian kata pejabat hukum yang akrab dengan kasusnya.

Kasus pengadilan dirinya yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara, demikian kata mereka.

Suu Kyi ditangkap pada 1 Februari 2021 ketika militer merebut kekuasaan dari pemerintahan yang dipimpinnya. Dia tadinya ditahan di rumahnya di ibukota, tetapi kemudian dipindahkan ke lokasi lain, dan selama setahun lalu telah ditahan di lokasi yang tidak diketahui di ibu kota Naypyitaw, asumsinya dia ditahan di sebuah pangkalan militer.

Dia telah diadili atas berbagai butir tuduhan, termasuk korupsi, oleh sebuah peradilan khusus di Naypyitaw yang mulai bersidang pada 24 Mei 2021.

Untuk setiap butir dari ke 11 butir dakwaan korupsi yang dihadapinya, Suu Kyi terancam hukuman 15 tahun penjara.

Dia sudah dihukum 11 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah mengimpor secara illegal alat walki-talkie dan melanggar pembatasan virus corona. Selain kasus korupsi yang sedang berlangsung, dia juga dituduh melakukan kecurangan dalam pemilihan dan melanggar UU Rahasia Negara.

4 dari 4 halaman

Kabar Eksekusi Mati 2 Figur Pendukung Pemimpin Sipil Aung San Suu Kyi

Beberapa waktu lalu, junta militer dilaporkan akan menerapkan hukuman mati bagi dua pendukung Suu Kyi. Langkah militer itu dikecam aktivis, sehingga membuka jalan bagi eksekusi mati pertama negara itu dalam beberapa dekade.

Pemerintah telah menerima kecaman luas di luar negeri karena menggulingkan pemerintah terpilih dalam kudeta lebih dari setahun yang lalu, dan atas tindakan keras brutal yang sejak itu dilancarkannya terhadap para kritikus, anggota oposisi, dan aktivis.

Kyaw Min Yu, seorang aktivis demokrasi veteran, dan Phyo Zayar Thaw, seorang anggota parlemen untuk mantan partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) pimpinan Aung San Suu Kyi yang berkuasa, dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan militer pada Januari atas tuduhan pengkhianatan dan terorisme, menurut pernyataan junta militer pada saat itu.

Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan pihaknya "sangat terganggu" oleh pengumuman hari Jumat, yang digambarkan oleh juru bicara PBB Stephane Dujarric sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang terang-terangan.

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menyerukan agar dakwaan dibatalkan "terhadap mereka yang ditangkap atas tuduhan terkait dengan pelaksanaan kebebasan dan hak-hak dasar mereka dan untuk pembebasan segera semua tahanan politik di Myanmar," kata Dujarric.

Tidak jelas apakah Kyaw Min Yu dan Phyo Zayar Thaw telah membantah tuduhan terhadap mereka. Pernyataan junta tidak menyebutkan permohonan mereka.

Banding mereka terhadap hukuman itu ditolak, kata juru bicara junta militer, meskipun tidak jelas oleh siapa. Perwakilan para aktivis tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar.

"Sebelumnya, para terpidana yang dijatuhi hukuman mati dapat mengajukan banding dan jika tidak ada keputusan yang dibuat, maka hukuman mati mereka tidak akan diterapkan," kata juru bicara junta militer Zaw Min Tun kepada BBC Burmese.

"Saat ini, banding itu ditolak sehingga hukuman mati akan diterapkan," katanya.

Dia tidak mengatakan kapan eksekusi akan dilakukan.

Hakim di Myanmar menghukum mati pelanggar karena kejahatan serius termasuk pembunuhan, tetapi tidak ada yang dieksekusi dalam beberapa dekade.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.