Sukses

India Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai, Pelanggar Terancam 5 Tahun Penjara

Per Jumat 1 Juli 2022 India memberlakukan larangan penggunaan pada berbagai jenis plastik sekali pakai.

Liputan6.com, Jakarta Per Jumat 1 Juli 2022 India memberlakukan larangan penggunaan pada berbagai jenis plastik sekali pakai. Langkah itu diterapkan dalam upaya mengatasi limbah yang menyumbat sungai dan meracuni satwa liar.

Kendati demikian para pakar mengingatkan penerapan kebijakan itu menghadapi tantangan berat dari produsen yang tidak siap dan konsumen yang tidak mau membayar lebih.

Mengutip VOA Indonesia, Sabtu (2/7/2022), India menghasilkan sekitar empat juta ton sampah plastik per tahun. Sekitar sepertiganya tidak didaur ulang dan berakhir di saluran air dan tempat pembuangan sampah yang sering terbakar dan memperburuk polusi udara.

Sapi liar yang mengunyah plastik adalah pemandangan umum di kota-kota di India. Penelitian baru-baru ini bahkan mendapati jejak plastik pada kotoran gajah di hutan di negara bagian Uttarakhand, India Utara.

Perkiraan bervariasi tetapi sekitar setengah sampah plastik itu berasal dari barang-barang sekali pakai.

Larangan baru itu mencakup produksi, impor, dan penjualan benda-benda seperti sedotan dan cangkir yang terbuat dari plastik serta pembungkus rokok. Saat ini pengecualian diberikan kepada produk seperti kantong plastik di bawah ketebalan tertentu dan apa yang disebut kemasan berlapis banyak.

Sejumlah petugas mulai Jumat akan ditugaskan memeriksa agar tidak ada pemasok atau distributor yang melanggar aturan.

Pelanggar berisiko denda maksimum $1,265 (sekitar Rp 18,9 juta) atau hukuman penjara lima tahun.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Inggris Akan Larang Alat Makan Plastik Sekali Pakai, Cegah Malapetaka Limbah

Sementara itu, Pemerintah Inggris berencana untuk melarang penggunaan alat makan plastik sekali pakai di seluruh negara tersebut, sebagai bagian dari apa yang disebut oleh London sebagai "perang terhadap plastik".

Para menteri mengatakan bahwa langkah itu juga diharapkan bisa mengurangi sampah plastik, termasuk limbah yang tersebar di lautan dan membahayakan lingkungan serta ekosistem, demikian seperti dikutip dari BBC, Minggu (29/8/2021).

Menteri Lingkungan George Eustice mengatakan semua orang telah "melihat kerusakan yang dilakukan plastik terhadap lingkungan kita" dan tindakan itu adalah hal yang benar untuk "menerapkan langkah-langkah yang akan mengatasi sampah plastik yang secara sembarangan berserakan di taman dan ruang hijau dan terdampar di pantai."

"Rencana ini akan membantu kita membasmi penggunaan plastik yang tidak perlu yang mendatangkan malapetaka dengan lingkungan alam kita."

Konsultasi tentang kebijakan akan diluncurkan pada musim gugur - meskipun pemerintah belum mengesampingkan termasuk barang-barang lain dalam larangan tersebut.

Tetapi aktivis lingkungan mengatakan tindakan yang lebih mendesak dan lebih luas diperlukan.

Skotlandia, Wales dan Irlandia Utara sudah memiliki rencana untuk melarang alat makan plastik sekali pakai, dan Uni Eropa membawa larangan serupa pada bulan Juli 2021 – menempatkan para menteri di Inggris di bawah tekanan untuk mengambil tindakan serupa.

Rata-rata, setiap orang di Inggris menggunakan 18 piring plastik sekali pakai dan 37 item plastik sekali pakai alat makan setiap tahun, menurut angka pemerintah.

Para menteri juga berharap untuk memperkenalkan langkah-langkah di bawah RUU Lingkungan untuk mengatasi polusi plastik - seperti skema pengembalian deposit pada botol plastik untuk mendorong daur ulang dan pajak kemasan plastik - tetapi rencana baru ini akan menjadi alat tambahan.

Namum RUU Lingkungan Hidup itu masih akan melalui Parlemen dan belum menjadi undang-undang.

Selengkapnya di sini...

3 dari 4 halaman

Kanada Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai Akhir 2021

Kementerian Lingkungan Kanada mengumumkan pada 7 Oktober 2020 bahwa penggunaan kantong plastik, sedotan dan empat barang plastik sekali pakai lainnya akan dilarang di negara tersebut pada akhir 2021. 

Dilansir AFP, Kamis (8/10/2020), dalam upaya daur ulang, aturan ini akan mengikuti kebijakan Eropa.

Selain kantong dan sedotan, larangan juga berlaku untuk sendok pengaduk, alat makan, dan peralatan makanan lainnya yang terbuat dari plastik yang sulit didaur ulang adalah bagian dari rencana bebas limbah plastik pada tahun 2030.

Kebijakan ini juga merupakan inti agenda iklim dan lingkungan Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau.

Namun Menteri Lingkungan Kanada Jonathan Wilkinson mengakui, "Kami tidak memimpin dunia dalam hal ini".

"Banyak negara di Eropa, termasuk Inggris Raya, telah memberlakukan kebijakan ini dan kami tentunya telah belajar dari pekerjaan yang telah mereka lakukan," ungkap Wilkinson dalam konferensi pers.

Warga Kanada diketahui membuang hingga tiga juta ton sampah plastik setiap tahunnya-termasuk 15 miliar kantong setiap tahun, dan 57 juta sedotan setiap hari, menurut Ottawa.

Bahkan, hanya sembilan persen saja yang dapat didaur ulang.

Selengkapnya di sini...

4 dari 4 halaman

Pemkot Surabaya Resmi Larang Kantong Belanja Plastik

Belum lama ini, Pemkot Surabaya resmi melarang pasar modern dan tradisional menggunakan kantong plastik, menyusul keluarnya Peraturan Wali Kota Nomor 16 tahun 2022 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. 

"Kami akan mensosialisasikan Perwali itu selama 30 hari atau sampai dengan tanggal 9 April 2022," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro, dikutip dari Antara, Senin (21/3/2022).

Selama sosialisasi tersebut, lanjut dia, pihaknya akan memberikan imbauan di toko swalayan, pasar modern, restoran dan pasar rakyat terkait larangan menggunakan kantong plastik dan kewajiban menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

"Hingga saat ini kami masih mensosialisasikan. Terutama, kepada warga dan asosiasi pedagang, agar tahu soal aturan ini," kata Hebi.

Alasan mendasar lain ditetapkannya Perwali 16/2022 ini juga untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2019. 

Dimana dalam pasal 10 menjelaskan, bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) berwenang untuk menetapkan kebijakan pengurangan, penggunaan, kemasan dan kantong dari bahan yang sulit terurai oleh proses alam, dengan berpedoman standar nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

"Kalau masyarakat mau belanja di pusat perbelanjaan, pasar tradisional, toko swalayan dan restoran, kami imbau untuk menggunakan kantong ramah lingkungan. Sehingga nantinya tidak ada lagi yang menjual atau menyediakan kantong plastik," ujarnya. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.