Sukses

Media Filipina Rappler Ditutup Pemerintah Duterte, Maria Resa Ajukan Banding

Pemerintah Filipina meminta Maria Ressa untuk menutup perusahaan media miliknya, Rappler.

Liputan6.com, Manila - Komisi Sekuritas dan Bursa Filipina telah menguatkan keputusan Pemerintahan Rodrigo Duterte untuk menutup organisasi berita online Rappler. Hal ini diumumkan langsung oleh CEO Rappler, Maria Ressa pada Rabu (29/6/2022).

Dilansir laman CNN, peraih Hadiah Nobel Perdamaian 2021 membuat pengumuman itu dalam pidatonya di konferensi media internasional East-West Center di Hawaii.

"Dalam perintah tertanggal 28 Juni, Komisi Sekuritas dan Bursa kami menegaskan keputusan sebelumnya untuk mencabut sertifikat pendirian Rappler Inc. dan Rappler Holding Corporation," bunyi pernyataan organisasi itu.

"Kami diberitahu oleh pengacara kami tentang keputusan ini yang secara efektif mengkonfirmasi penutupan Rappler."

Sementara itu, salinan putusan belum dikirim ke publik. Ressa mengatakan Rappler akan mengajukan banding atas keputusan tersebut dan itu adalah "bisnis seperti biasa" di organisasi berita.

"Kami memiliki upaya hukum yang ada sampai ke pengadilan tertinggi di negara itu," tambah pernyataan itu. 

"Ini bisnis seperti biasa bagi kami karena menurut kami, ini tidak langsung eksekusi tanpa persetujuan pengadilan Filipina."

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sebelumnya Pernah Diminta Ditutup

Pada tahun 2018, SEC memerintahkan untuk membatalkan sertifikat pendirian Rappler, mengklaim bahwa organisasi berita tersebut mengizinkan investor asing Omidyar Network — sebuah perusahaan investasi yang dimiliki oleh pendiri situs lelang eBay Pierre Omidyar — untuk memegang Philippine Depositary Receipts (PDRs), instrumen keuangan yang asing entitas dapat membeli untuk keuntungan finansial di perusahaan lokal tetapi tidak dalam bentuk dividen yang terikat dengan kepemilikan.

SEC mengklaim bahwa Rappler diduga terlibat dalam transaksi penipuan dan menghindari pembatasan konstitusional atas kepemilikan asing.

Rappler mengajukan banding atas putusan SEC tetapi penasihat hukum organisasi tersebut mengatakan pada tahun 2021 bahwa SEC mengajukan laporan ke Pengadilan Banding, dengan mengatakan bahwa dugaan sumbangan Omidyar tidak memiliki efek hukum dalam kasus tersebut, tanpa mendengarkan pihak organisasi berita tersebut.

Rappler menyatakan bahwa PDR tidak memberikan hak kepemilikan asing dan organisasi berita dimiliki dan dikelola oleh orang Filipina.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.