Sukses

29 Juni 1972: Mahkamah Agung AS Menentang Hukuman Mati

Mahkamah Agung AS menentang hukuman mati.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam Furman v. Georgia, Mahkamah Agung AS memutuskan dengan suara 5-4 bahwa hukuman mati, seperti yang saat ini diterapkan di tingkat negara bagian dan federal, adalah inkonstitusional.

Dilansir dari laman History, Selasa (28/6/2022), mayoritas berpendapat bahwa, melanggar Amandemen Kedelapan Konstitusi, hukuman mati memenuhi syarat sebagai "hukuman yang kejam dan tidak biasa," terutama karena negara menggunakan eksekusi dengan "cara yang sewenang-wenang dan berubah-ubah," terutama dalam hal ras.

Ini adalah pertama kalinya pengadilan tertinggi negara itu memutuskan menentang hukuman mati.

Namun, karena Mahkamah Agung mengusulkan undang-undang baru yang bisa membuat hukuman mati konstitusional lagi, seperti pengembangan pedoman standar untuk juri yang memutuskan hukuman, itu bukan kemenangan langsung bagi penentang hukuman mati.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dukungan untuk Hukuman Mati

Pada tahun 1976, dengan 66 persen orang Amerika masih mendukung hukuman mati, Mahkamah Agung mengakui kemajuan yang dibuat dalam pedoman juri dan menerapkan kembali hukuman mati di bawah "model kebijaksanaan yang dipandu."

Pada tahun 1977, Gary Gilmore, seorang penjahat yang telah membunuh pasangan tua karena mereka tidak mau meminjamkan mobil mereka, adalah orang pertama yang dieksekusi sejak akhir larangan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.