Sukses

Pengadilan Malaysia Bebaskan Majikan Penyiksa TKI Adelina, Putusan Ini Lukai Masyarakat Indonesia

Majikan TKI Adelina Lisao diputuskan bebas, proses persidangan jalur hukum pidana telah berakhir. Namun Pemerintah Indonesia akan tetap mengupayakan keadilan melalui jalur hukum perdata.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Persekutuan Malaysia hari ini menguatkan pembebasan seorang warga negara senior yang dituduh membunuh pembantu asal Indonesia, TKI Adelina Lisao, empat tahun lalu.

Mahkamah Persekutuan Malaysia adalah lembaga peradilan tertinggi dan pengadilan tingkat banding terakhir di Malaysia.

Mengutip Free Malaysia Today, Sabtu (25/6/2022), panel tiga hakim yang diketuai oleh Hakim Vernon Ong mengatakan hakim persidangan Akhtar Tahir menggunakan kebijaksanaannya untuk memberikan pembebasan kepada MA Ambika yang berusia 62 tahun.

"Tidak ada kesalahan yang bisa diajukan kasasi ke Mahkamah Tinggi dan Mahkamah Rayuan," katanya saat menolak kasasi JPU.

Mahkamah Tinggi adalah sebuah lembaga peradilan dalam sistem hukum Malaysia. Mahkamah ini menempati posisi tertinggi ketiga setelah Mahkamah Persekutuan dan Mahkamah Rayuan.

Mahkamah Rayuan adalah pengadilan tingkat banding dalam sistem kehakiman di Malaysia.

Dua hakim panel lainnya adalah Harmindar Singh Dhaliwal dan Rhodzariah Bujang.

Ambika dalam sidang diwakili oleh pengacara Baldev Singh Bhar, yang hadir bersama pengacaranya, Y Anbananthan. Ia yang menggunakan kursi roda, hadir di pengadilan hari ini bersama putrinya, R Jayavartiny.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Persidangan Penguatan Pembebasan

Ambika dituduh membunuh Adelina Lisao yang berusia 28 tahun di rumahnya, di Medan Kota Permai 2, Bukit Mertajam, pada 10 Februari 2018.

Pengadilan Tinggi di George Town membebaskan Ambika pada 18 April 2019, meskipun penuntutan hanya mengajukan pembebasan tanpa jaminan (DNAA).

Mahkamah Tinggi menguatkan pembebasan Ambika tahun 2021 lalu.

Hakim Ong mengatakan panel berpandangan bahwa penuntut harus memberikan alasan ketika tidak ingin melanjutkan kasusnya.

"Bahkan berdasarkan catatan banding, tidak ada alasan yang diberikan oleh jaksa (di Mahkamah Tinggi)."

Menurut Ong, DNAA hanya bisa diberikan jika ada alasan yang kuat.

Perwakilan RI Hadiri Persidangan Hari Ini 

Dubes RI untuk Malaysia, Hermono dan Konjen Penang, Bambang Suharto beserta pejabat KBRI hadir untuk mengamati jalannya sidang hari ini.

Dalam putusannya, hakim Pengadilan Banding Nordin Hassan mengatakan jaksa menerima perwakilan dari tim hukum Ambika dan tidak melanjutkan proses hukum terhadapnya.

"Keputusan untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap termohon (Ambika) dibuat dua hari sebelum hakim pengadilan memutuskan untuk membebaskannya," kata Nordin.

“Untuk itu saja, penggunaan kewenangan diskresi hakim sidang untuk memerintahkan pembebasan termohon dibenarkan. Tidak ada alasan yang sah bagi penuntut umum untuk mengajukan kasus yang diklasifikasikan sebagai DNAA, setelah diputuskan bahwa penuntutan terhadap termohon dibatalkan."

3 dari 4 halaman

Penguatan Status Pembebasan Sejak 2019

Bukti yang diajukan di pengadilan adalah pengacara Ambika, Y Anbananthan, menulis representasi ke Kamar Jaksa Agung (AGC) pada 4 April 2019 setelah tiga saksi penuntut bersaksi.

Pada 18 April 2019, seorang wakil jaksa penuntut umum memberi tahu hakim persidangan Akhtar Tahir bahwa dia telah menerima instruksi dari atasannya untuk tidak melanjutkan persidangan "untuk saat ini".

Dia tidak bisa memberikan alasan untuk mengajukan DNAA, menyebabkan Akhtar melepaskan Ambika berdasarkan Pasal 254 (3) KUHAP.

Hari ini, Wakil Jaksa Penuntut Umum Dusuki Mokhtar berargumen bahwa Pengadilan Tinggi salah menafsirkan pasal tersebut terkait dengan pertimbangan hakim dan jawaban AGC.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Nahra Dollah dan Ku Hayati Ku Haron juga hadir mewakili kejaksaan.

 

4 dari 4 halaman

Respons Kemlu RI

Direktur PWNI dan BHI Kemlu RI, Joedha Nugraha mengatakan, Mahkamah Persekutuan (MA) Malaysia telah menguatkan putusan pengadilan banding yang membebaskan majikan Adelina yang bernama Ambika dari tuntutan hukum.

"Putusan ini tentu sangat mengecewakan dan melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia," ucap Joedha melalui pesan singkatnya pada Sabtu (25/6/2022).

Sesuai hukum di Malaysia, pihak yang melakukan penuntutan adalah Jaksa Penuntut Umum. KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang telah menunjuk pengacara/ retainer lawyer untuk memantau proses persidangan. Hasil pengamatan terlihat bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan tidak serius dalam menangani kasus ini.

"Berbagai upaya telah dilakukan sejak awal oleh Pemerintah RI untuk memberikan keadilan bagi Adelina dan keluarganya. Di Indonesia, berkat kerjasama dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah NTT, tiga orang perekrut mendiang Adelina telah ditangkap," papar Joedha.

Disamping itu, Kementerian Luar Negeri melalui KJRI Penang dan KBRI Kuala Lumpur juga telah berhasil mendapatkan hak-hak keuangan mendiang berupa gaji selama bekerja dan hak lainnya.

"Dengan keluarnya putusan ini, proses persidangan bagi Adelina melalui jalur hukum pidana telah berakhir. Pemerintah Indonesia akan tetap mengupayakan keadilan bagi mendiang Adelina Sau, melalui jalur hukum perdata," tegas Joedha.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.