Sukses

Ditjen Imigrasi Akhiri Pelarian Tersangka Korupsi Dana Bansos COVID-19 di Jepang

Seorang warga Jepang dideportasi akibat kasus korupsi bansos COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi seorang pria Jepang berinisial Mitsuhiro Taniguchi (48) akibat kasus korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19. Taniguchi dilaporkan oleh Kedutaan Besar Jepang di Indonesia akibat kasus ini.

Taniguchi dikabarkan melarikan diri ke Indonesia sejak Agustus 2020. The Japan Times melaporkan bahwa korupsi yang dilakukan orang itu mencapai nyaris 1 miliar yen, padahal dana itu harusnya untuk usaha-usaha kecil.

Pria Jepang itu akhirnya dideportasi oleh Ditjen Imigrasi pada Rabu pagi hari (22/6/2022) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Sebelumnya, MT diduga sempat bersembunyi di Lampung. Selain itu, MT tidak akan bisa masuk Indonesia selama kurun waktu tertentu. 

Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi Douglas Simamora menyampaikan bahwa MT dikenakan pasal 75 UU No.6 Tahun 2011 karena diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan.

"Yang bersangkutan dideportasi dikarenakan tidak memiliki izin tinggal. Paspor Kebangsaannya telah dicabut oleh Pemerintah Jepang" jelas Douglas.

Sebelumnya dilaporkan, Departemen Kepolisian Metropolitan di Jepang percaya bahwa sebuah kelompok yang dipimpin oleh keluarga Mitsuhiro membuat ratusan proposal subsidi palsu dan menerima sekitar 960 juta yen (Rp 105,8 miliar).

Polisi percaya ini mungkin kasus terbesar yang pernah ada di Jepang terkait dengan penipuan bansos yang hanya melibatkan satu kelompok.

Polisi menangkap mantan istri Mitsuhiro, Rie Taniguchi, 45, seorang eksekutif perusahaan; putra sulungnya, Daiki, 22, yang pekerjaannya tidak diketahui; dan putra keduanya, 21, yang saat itu berusia 19 tahun.

Taniguchi diketahui masuk ke Indonesia pada tahun 2020 dengan visa tinggal terbatas untuk penanam modal. Izin tinggal terakhir yang dimiliki oleh MT adalah KITAS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada tanggal 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.

Douglas menambahkan dengan dipulangkannya Taniguchi ke negaranya, dia langsung masuk ke dalam daftar penangkalan dan secara otomatis tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia selama kurun waktu tertentu.

"Yang bersangkutan akan dimasukan ke dalam daftar penangkalan, " ujar Douglas terkait status terduga pelaku korupsi bansos COVID-19 tersebut.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Permintaan Kedubes Jepang

Sebelumnya, Selasa (8/6) Ditjen Imigrasi mendapat informasi dari Perwakilan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia yang sedang mencari warganya dengan inisial MT, yang diduga merupakan pelaku penipuan terhadap bantuan Covid-19 dari Pemerintah Jepang. Saat dilakukan pengecekan data perlintasan, MT diketahui masih berada dan berkegiatan di Indonesia. Informasi dari sumber intelijen menyebutkan bahwa MT diduga kuat berada di Lampung.

Kedutaan Besar Jepang kemudian menyampaikan permohonan bantuan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menemukan dan memulangkan MT melalui mekanisme Keimigrasian. Hal ini dimungkinkan dengan status paspor MT yang telah dicabut oleh Pemerintah Jepang. MT kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang Keimigrasian (DPOK) terhitung mulai tanggal 07 Juni 2022.

Selanjutnya, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Divisi Keimigrasian Lampung berhasil menemukan keberadaan MT berkat koordinasi dengan Babinsa, Babinkamtibmas, Kepolisian serta perangkat desa setempat. Tindakan pengamanan kemudian direncanakan agar yang bersangkutan tidak melarikan diri.

MT kemudian diserahkan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi. Bersama petugas dari jajaran Imigrasi Lampung, MT tiba pada Rabu (8/6) di Gedung Ditjen Imigrasi pada pukul 05.00 WIB. Setelah diperiksa petugas pada Rabu (8/6) lalu, MT ditempatkan di ruang detensi imigrasi untuk menunggu proses pemulangan.

MT dipulangkan menggunakan pesawat Japan Airlines JL720 yang berangkat dari Bandara Soekarno Hatta menuju Narita di Chiba, Jepang, pukul 06.35 WIB.

3 dari 4 halaman

Polri Ikut Mencari

 Polri telah  berkoordinasi bersama kepolisian Jepang dan Imigrasi terkait buronan Mitsuhiro Taniguchi (47) yang diduga melarikan diri ke Indonesia. Dia merupakan tersangka kasus penipuan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 senilai Rp 105 miliar di Negeri Sakura itu.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, pihaknya telah pro aktif berkoordinasi demi memastikan kebenaran keberadaan buronan asal Jepang tersebut di Indonesia.

"Polri proaktif koordinasi dengan kepolisian Jepang (NPA) dan pihak terkait atau Imigrasi untuk  melacak keberadaan yang bersangkutan. Apabila ditemukan akan segera diinfokan ke Slo Kepolisian Jepang untuk ditindaklanjuti secara administrasi," tutur Dedi kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).

Dedi menyebut, Mitsuhiro Taniguchi diketahui belum masuk dalam daftar buronan internasional atau Red Notice. Namun, dia memastikan Polri siap berkoordinasi untuk melacak keberadaannya.

"Terkait Mitsuhiro Taniguchi, buronan dari kepolisian Jepang, sampai saat ini belum ada Red Notice terkait tersangka. Langkah proaktif sudah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mengecek kepastian perlintasan tersangka masuk atau keluar dari wilayah hukum Indonesia," kata Dedi.

Sebelumnya Polisi Tokyo, Jepang menangkap tiga anggota keluarga pada 30 Mei 2022 karena dicurigai melakukan penipuan sehubungan dengan penerimaan sejumlah besar subsidi Covid-19 untuk usaha kecil yang dalam kesulitan.

Polisi juga menempatkan anggota keempat dalam daftar buronan internasional, seorang pria bernama Mitsuhiro Taniguchi (47), karena ia diyakini telah meninggalkan Jepang untuk melarikan diri ke Indonesia sejak Agustus 2020, demikian dilansir dari asahi.com, Minggu, 5 Juni 2022. 

4 dari 4 halaman

Kasus Penipuan Terbesar

Departemen Kepolisian Metropolitan di Jepang percaya bahwa sebuah kelompok yang dipimpin oleh keluarga Mitsuhiro membuat ratusan proposal subsidi palsu dan menerima sekitar 960 juta yen (Rp 105,8 miliar).

Polisi percaya ini mungkin kasus terbesar yang pernah ada di Jepang terkait dengan penipuan bansos yang hanya melibatkan satu kelompok.

Polisi menangkap mantan istri Mitsuhiro, Rie Taniguchi, 45, seorang eksekutif perusahaan; putra sulungnya, Daiki, 22, yang pekerjaannya tidak diketahui; dan putra keduanya, 21, yang saat itu berusia 19 tahun.

Penyelidik mengatakan ketiganya mengajukan proposal palsu dari Juni hingga Agustus 2020, atas permintaan tiga orang lainnya yang tinggal di Tokyo dan Prefektur Hyogo, mengklaim bahwa penjualan mereka telah menurun karena pandemi. Ketiganya diduga menipu pemerintah sebesar 3 juta yen dalam subsidi Covid-19.

Ketiga tersangka tampaknya diinstruksikan oleh Mitsuhiro Taniguchi untuk menyerahkan pengembalian pajak palsu, yang disiapkan oleh putra kedua atas nama orang yang terdaftar di kantor pajak, dan mendapatkan salinan pengembalian.

Mantan istri dan putra sulung itu kemudian menjalani prosedur proposal untuk mendapatkan subsidi, menurut penyidik.

Mitsuhiro Taniguchi dan kelompoknya tampaknya mengajukan 1.780 proposal palsu dengan nama yang dikumpulkan dari seluruh negeri melalui kenalan dan seminar yang mengklaim bahwa "siapa pun bisa mendapatkan uang."

Mereka secara curang menerima subsidi di lebih dari 960 kasus ini. Diyakini bahwa mereka menerima hingga ratusan ribu yen dalam setiap proposal sebagai hadiah dari orang-orang yang memberikan nama mereka.

Penyelidik percaya Mitsuhiro Taniguchi menciptakan sebuah kelompok yang terdiri dari lebih dari selusin orang, yang tidak hanya terdiri dari keluarganya tetapi juga beberapa kenalan, dan bahwa mereka berulang kali mengajukan proposal palsu untuk bantuan bantuan pandemi.

Pada Agustus 2020, kantor yang menawarkan subsidi berkonsultasi dengan polisi Tokyo dan skema tersebut ditemukan. Polisi mengatakan mereka yakin Mitsuhiro Taniguchi meninggalkan Jepang menuju Indonesia dua bulan kemudian.

Departemen Kepolisian Metropolitan di Tokyo percaya bahwa kelompok itu mengadakan seminar informasi tentang subsidi untuk dengan cepat mengumpulkan identitas orang-orang dalam waktu singkat dan kemudian mengajukan proposal penipuan atas nama mereka.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.