Sukses

16 Juni 2010: Bhutan Jadi Negara Pertama Haramkan Tembakau, Anggap Ramuan Berbahaya

Bhutan, sebuah negara terkurung daratan di Asia, menjadi negara pertama yang menerapkan larangan total terhadap tembakau.

Liputan6.com, Thimphu - Pada 16 Juni 2010, Bhutan, sebuah negara terkurung daratan di Asia dan negara bagian terkecil yang terletak seluruhnya di dalam pegunungan Himalaya, menjadi negara pertama yang menerapkan larangan total terhadap tembakau.

Tembakau haram di Bhutan!

Mengutip situs History and Headline, jauh sebelum diberlakukannya Undang-Undang Pengendalian Tembakau tahun 2010, pemerintah Bhutan berjuang melawan penggunaan tembakau. Pada tahun 1916, Raja pertama Bhutan Ugyen Wangchuck (memerintah 1907–1926) mengumumkan larangan “ramuan paling kotor dan berbahaya, yang disebut tembakau.”

Kurang dari satu abad kemudian, Undang-Undang Pengendalian Tembakau Bhutan tahun 2010 mengatur tembakau dan produk tembakau, melarang penanaman, pemanenan, produksi, dan penjualan tembakau serta produk tembakau di Bhutan. Selain itu juga mengamanatkan agar pemerintah Bhutan memberikan konseling dan pengobatan.

Untuk memfasilitasi penghentian tembakau. Menyadari efek berbahaya yang tak terbantahkan dari konsumsi tembakau dan paparan asap tembakau pada kesehatan manusia, parlemen Bhutan memberlakukan undang-undang ini untuk kepentingan kesehatan fisik dan kesejahteraan rakyat Bhutan.

Namun demikian, Undang-Undang Pengendalian Tembakau modern telah menimbulkan beberapa kontroversi mengenai hukuman yang dianggap keras. Hanya dua tahun setelah diundangkan, pada Januari 2012, Parlemen mengesahkan amandemen yang meningkatkan jumlah tembakau yang diizinkan dan mengurangi hukuman, sambil tetap melarang penjualan dan distribusi.

Seruan untuk melarang tembakau hampir tidak terbatas di Bhutan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Aturan Serupa

Di tempat lain di dunia, semua kampus Kent State University di Ohio di Amerika Serikat menjadi bebas asap rokok dan tembakau mulai 1 Juli 2017.

Menurut kebijakan resmi: “Mulai 1 Juli 2017 merokok dan penggunaan tembakau tidak akan diperbolehkan pada setiap properti yang dimiliki, dioperasikan atau disewa oleh Kent State. Ini termasuk kendaraan pribadi yang diparkir di properti universitas."

"Semua terkait merokok dilarang, termasuk penggunaan perangkat rokok elektronik, kotak mod, atau sistem penggunaan nikotin elektronik yang menghasilkan aerosol atau uap. Kebijakan tersebut juga melarang penggunaan nikotin, produk turunan tembakau atau nabati, dan tembakau oral."

"Kent State tidak akan mengiklankan rokok atau produk tembakau di properti universitas mana pun atau di acara apa pun yang disponsori universitas.”

3 dari 4 halaman

Redam Lonjakan COVID-19, Turki Terapkan Larangan Merokok di Tempat Umum

Sementara itu, pihak berwenang Turki memberlakukan larangan merokok di tempat-tempat umum yang ramai. 

Dilansir US News yang mengutip Reuters, Jumat (13/11/2020) langkah tersebut diambil sebagai upaya meredam lonjakan kasus Virus Corona COVID-19 dalam beberapa waktu terakhir ini, menurut Kementerian Dalam Negeri Turki.

Baru-baru ini, kelonjakan dalam kasus harian Virus Corona COVID-19 terjadi di Turki, dengan sedikitnya 2.693 pasien COVID-19 teridentifikasi pada 11 November 2020. Pihak berwenang negara tersebut diketahui hanya melaporkan jumlah kasus COVID-19 yang menunjukkan gejala.

Hal itu pun menuai kritikan karena dianggap menyembunyikan kondisi sebenarnya dari pandemi di Turki.

Dalam pemberitahuan yang disampaikan secara nasional, Kementerian Dalam Negeri Turki menyatakan bahwa larangan merokok bertujuan untuk memastikan warga mematuhi aturan penggunaan masker di tempat umum, karena orang-orang yang tampat melepasnnya saat merokok.

“Untuk itu, guna memastikan pemakaian masker dilakukann setiap waktu dan dengan benar, mulai 12 November 2020, akan diberlakukan larangan merokok di area-area dan kawasan seperti jalanan dan avenue di mana warga berada atau bisa berdesak desakan, alun-alun publik yang penting serta perhentian transportasi umum," demikian pernyataan oleh Kementerian Dalam Negeri Turki. 

4 dari 4 halaman

Meski Kim Jong-un Perokok Berat, Korut Rilis Larangan Merokok di Tempat Umum

Sementara itu, Korea Utara melarang merokok di tempat umum untuk menjaga 'kehidupan higienis'. Kebijakan tersebut tetap dilakukan meskipun lebih dari 43% populasi pria di negara itu adalah perokok, termasuk Presiden Kim Jong-un sendiri.

Majelis tertinggi rakyat Korea Utara telah memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum untuk menyediakan "lingkungan hidup yang higienis" kepada warga, lapor media pemerintah KCNA.

Menurut laporan legislatif Korea Utara, seperti dikutip dari The Guardian, Kamis (5/11/2020), undang-undang larangan tembakau tersebut bertujuan untuk melindungi kehidupan dan kesehatan warga Korea Utara dengan memperketat kontrol hukum dan sosial atas produksi dan penjualan rokok.

Undang-undang tersebut menetapkan bahwa merokok dilarang di tempat-tempat tertentu, seperti pusat pendidikan politik dan ideologi, teater dan bioskop, serta fasilitas medis dan juga balai kesehatan umum.Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kim Jong-un Seorang Perokok Berat

Korea Utara memiliki tingkat merokok yang tinggi, dengan 43,9% dari populasi laki-laki perokok pada 2013, menurut Organisasi Kesehatan Dunia.

Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un dikenal sebagai perokok berat yang sering terlihat dengan sebatang rokok di tangan dalam foto-foto di media pemerintah.

Salah satu momen yang banyak disaksikan oleh publik melalui media adalah ketika Kim berada dalam perjalanan ke Vietnam.

Kim terlihat sedang istirahat di stasiun kereta api di Kota Nanning, China selatan pada tahun 2019 dalam perjalanan ke Hanoi untuk pertemuan puncak keduanya dengan presiden AS, Donald Trump. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.