Sukses

Kim Jong-un Mendadak Perintahkan Korea Utara Lockdown Nasional karena Kemunculan COVID-19

Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, memerintahkan agar semua kota dan kabupaten di negaranya lockdown ketat akibat kemunculan COVID-19.

Liputan6.com, Pyongyang - Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, memberikan perintah lockdown secara nasional usai munculnya kasus COVID-19. Ini adalah pertama kalinya Korea Utara mengumumkan kasus COVID-19

Kim Jong-un berjanji bahwa pemerintahannya akan menghadapi krisis ini. Korea Utara juga telah menerapkan status darurat maksimal. Ia meminta rakyat Korea Utara tak merasa ketakutan, serta agar mendengarkan penjelasan ilmiah. 

"(Korea Utara) pastinya melewati situasi terkini yang mendadak ini," ujar Kim Jong-un seperti dikutip Yonhap, Kamis (12/5/2022).

Meski memerintahkan lockdown, pemerintahan Kim Jong-un akan berusaha agar situasi tetap stabil, sementara bekerja untuk menyembuhkan pasien dan mencegah penyebaran virus corona. 

Selama ini, Korea Utara bersikeras belum mendeteksi kasus COVID-19. Pada Februari 2022, situs NK News melaporkan ada tes massal COVID-19, namun tak ada kasus positif. Aturan masker juga sudah dilakukan di Korea Utara. 

Di sisi lain semenanjung, Korea Selatan sedang mencatat peningkatan kasus COVID-19. Menurut data Johns Hopkins University, ada 1,8 juta kasus baru virus corona di Korsel selama 28 hari terakhir. Total kematian di Korsel ada 23 ribu. 

Namun, pemerintah Korsel memutuskan untuk tidak memperketat aturan protokol kesehatan. Pemakaian masker di luar ruangan juga tidak wajib, akan tetapi The Korea Herald melaporkan bahwa warga di Seoul masih banyak yang tetap memilih pakai masker.

Penggunaan masker di Korsel masih direkomendasikan apabila sulit untuk menjaga jarak hingga 1 meter. Selain itu, memakai masker tetap wajib di ruangan tertutup.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pemerintah RI Minta Masyarakat Tetap Pakai Masker

Selama musim lebaran, tidak kurang dari 80 juta orang melakukan perjalanan mudik. Selama musim liburan berlangsung, penyebaran virus Corona juga semakin terkendali dan tidak terjadi lonjakan kasus yang tinggi.

”Alhamdulillah penanganan Covid-19 sudah landai. Walaupun yang mudik lebih dari 80 juta orang, namun dari indikasi yang dimonitor sampai hari ini tidak ada lonjakan kasus,” tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Green Economy Indonesia Summit 2022 yang diselenggarakan oleh Warta Ekonomi, Rabu (11/05).

Meski demikian, Airlangga menegaskan penggunaan masker tetap wajib dilakukan masyarakat. Termasuk dengan penerapan protokol kesehatan dan mendorong percepatan vaksin booster di tingkat masyarakat.

”Lesson learn dari Covid-19 adalah 3 kunci yang kita harus siap, terutama untuk penyakit yang berbasis paru-paru, yaitu masker, social distancing dan bagaimana men-deploy vaksin secepat-cepatnya nya,” tegas Menko Airlangga.

Berkat penanganan virus uang terkendali, kata Airlangga juga telah membuahkan hasil. Dari dua tahun menangani pandemi kuartal pertama tahun 2022 ekonomi Indonesia tumbuh 5,01 persen (yoy).

Pertumbuhan ini lebih tinggi dari berbagai negara lain termasuk China dan Amerika Serikat. Bahkan sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak lagi berasal dari belanja pemerintah. Bahkan sektor produksi juga terus menunjukkan ekspansinya dan tercermin dari PMI manufaktur yang terus tumbuh positif.

3 dari 4 halaman

WFH Selepas Pulang Mudik Lebaran, Perlukah Tes COVID-19?

Bagi pekerja khususnya yang pulang mudik Lebaran 2022, Pemerintah menganjurkan penerapan Work From Home (WFH) selama beberapa pekan ke depan demi mengurangi risiko penyebaran COVID-19. Lantas, apakah pekerja perlu menjalankan tes COVID-19 selama WFH?

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, bagi masyarakat umum yang pulang mudik Lebaran sebenarnya tidak ada kewajiban untuk melakukan tes COVID-19. Namun, jika merasakan gejala yang mengarah ke COVID-19, seperti flu dan demam dapat melakukan tes COVID-19 dengan kesadaran pribadi.

"Walaupun masyarakat umum tidak diwajibkan melakukan tes COVID-19 setelah mudik. Namun, khususnya bagi orang yang merasakan gejala mirip COVID-19, meski sudah dibooster sebagai bentuk kehati-hatian dapat melakukan tes secara mandiri," terang Wiku menjawab pertanyaan Health Liputan6.com di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Selasa, 10 Mei 2022.

Sementara itu, khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapat anjuran WFH sebagaimana mengikuti Surat Edaran (SE) No. 440/2420/SJ tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H.

"Kewajiban tes atau tidak, masih menyesuaikan kebijakan yang ada dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 beserta Addendum-nya tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," jelas Wiku.

"Khusus bagi ASN, sesuai imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, maka bagi yang selesai melakukan mudik untuk melakukan tes COVID-19 sebelum masuk kerja ke wilayah kerjanya."

4 dari 4 halaman

WFH Usai Mudik Lebaran, Kadin: Tak Semua Perusahaan Bisa Terapkan

Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia memberikan tanggapan atas himbauan bekerja dari rumah (WFH) selama sepekan selepas mudik Lebaran 2022.

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan, pihaknya mendukung program pemerintah dalam mengurangi kepadatan lalu lintas arus mudik. Menurut dia, sistem WFH tentunya sudah tidak asing bagi para pekerja di sektor swasta semenjak pandemi Covid-19.

"Selain itu, banyak juga perusahaan yang masih menerapkan sistem shifting WFH-WFO bagi karyawannya sehubungan untuk tetap mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia," ujar Arsjad Rasjid, Rabu (11/5).

Arsjad berpikir, kebijakan WFH sebenarnya dapat dijadikan sebagai salah satu upaya untuk menghindari kenaikan arus mudik selama pekerjaan dapat dikerjakan dari rumah.

Sebab, dengan diberlakukanya Work From Home dapat mengurangi aktivitas masyarakat di jalanan, sehingga mengurangi kemacetan.

"Namun, semua itu kembali lagi kepada peraturan perusahaan masing-masing karena tidak semua sektor usaha dapat disamakan," tegas dia.

Dia mencontohkan, terdapat beberapa perusahaan yang harus melakukan kegiatan operasionalnya secara langsung di tempat kerja, seperti perusahaan manufacturing, produksi, dan consumer goods.

"Maka dari itu, jenis perusahaan di atas tidak dapat diberlakukan WFH. Tetapi untuk jenis perusahaan seperti jasa, atau jenis pekerjaan tertentu seperti scientist, manajemen, back office dan semacamnya, dapat dilakukan WFH," imbuhnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.