Sukses

Polisi Singapura Tangkap ART Pembunuh Majikan Berusia 73 Tahun

Jika terbukti bersalah, ART di Singapura tersebut bisa menghadapi hukuman mati.

Liputan6.com, Singapura - Polisi telah menangkap seorang pekerja rumah tangga berusia 49 tahun atas dugaan keterlibatannya dalam pembunuhan seorang pria berusia 73 tahun.

Polisi mengatakan, mereka diberitahu pada pukul 20:50 waktu Singapura pada hari Kamis (28 April) untuk kasus kematian di unit perumahan di sepanjang Bishan Street 23.

Setibanya di sana, mereka menemukan pria itu terbaring tak bergerak, demikian dikutip dari laman Channel News Asia, Jumat (29/4/2022).

Dia kemudian dinyatakan meninggal oleh paramedis di tempat kejadian.

Wanita, yang bekerja di rumah korban kemudian ditangkap.

Dia akan didakwa di pengadilan dengan pidana pembunuhan pada Sabtu besok. Jika terbukti bersalah, dia bisa menghadapi hukuman mati.

Penyelidikan polisi sedang berlangsung.

ART Korban Pembunuhan Eks Finalis MasterChef Malaysia

Sebelumnya, kasus pembunuhan yang melibatkan ART dan majikan juga pernah jadi sorotan. Namun kali ini kebalikannya.

Nur Afiyah Daeng Damin yang diduga merupakan pekerja asal Indonesia, dikabarkan tewas akibat dibunuh sang majikan di Malaysia.

Menurut pemberitaan The Star.my, yang dikutip Rabu (5/1/2022), suami istri -- majikan -- itu kemudian didakwa atas pembunuhan yang kabarnya dilakukan di sebuah apartemen di Lido, Malaysia.

Sang suami disebutkan sebagai seorang kontraktor sedangkan istrinya adalah seorang insinyur. Sang istri juga mantan finalis MasterChef Malaysia 2012.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Respons Kemlu RI

Mendapat kabar seorang warga Indonesia menjadi korban pembunuhan, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Joedha Nugraha pun segera mencari tahu lebih lanjut.

"KJRI Kota Kinabalu telah mendapat konfirmasi dari kepolisian dan mahkamah di KK (Kota Kinabalu) bahwa ybs (yang bersangkutan) adalah WN (Warga Negara) Malaysia," ujar Joedha saat dikonfirmasi Liputan6.com melalui pesan singkatnya.  

Dalam penjelasannya, ia merinci bahwa korban merupakan warga keturunan Indonesia.

"KJRI Kota Kinabalu (KK) telah mendapat konfirmasi dari kepolisian dan mahkamah di KK bhw ybs (yang bersangkutan) adalah WN Malaysia keturunan Bugis," jelasnya lagi.

"Karena ybs (yang bersangkutan) bukan WNI, maka kewenangan penanganan sepenuhnya berada di pihak otoritas Malaysia di mana ybs (yang bersangkutan) adalah warga negara Malaysia," pungkasnya.

Jika terbukti bersalah dalam tuduhan pembunuhan itu, kedua pelaku terancam hukuman mati.

3 dari 4 halaman

Ditahan

Mengutip The Star.my, Rabu (5/1/2021), pasangan itu dituduh membunuh Nur Afiyah Daeng Damin, antara 10 dan 13 Desember 2021 di sebuah apartemen di Amber Tower di Lido Avenue, Penampang.

Tidak ada pembelaan yang dicatat dari Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong, 33 – yang berhasil mencapai final MasterChef Malaysia 2012 – dan suaminya, Mohammad Ambree Yunos, 40, ketika dakwaan dibacakan di hadapan Hakim Jessica Ombou Kakayun pada Rabu (29 Desember).

Jika terbukti bersalah dalam tuduhan pembunuhan itu, keduanya terancam hukuman mati.

Pasangan itu ditangkap pada 14 Desember setelah mengajukan laporan polisi yang mengklaim bahwa mereka menemukan Nur Afiyah di lantai apartemen mereka setelah kembali dari liburan di Kundasang.

Laman New Straits Times menyebut mereka dibebaskan dengan jaminan polisi pada 21 Desember 2021.

Situs Sabah News kabarnya menyebut Korban dibunuh antara 10 dan 13 Desember 2021. Selama otopsi di Rumah Sakit Queen Elizabeth, ada luka termasuk luka bakar di sekujur tubuh korban.

 

4 dari 4 halaman

Sidang Diwakili

Etiqah Siti Noorashikeen dan Mohammad Ambree, yang memiliki tiga anak, semuanya berusia di bawah tiga tahun, diwakili secara terpisah saat sidang dakwaan.

Etiqah Siti Noorashikeen, seorang insinyur, diwakili oleh Datuk Seri Rakhbir Singh sementara Mohammad Ambree, seorang kontraktor, diwakili oleh Ram Singh dan Kimberly Ye.

Pasangan tersebut hadir di persidangan didampingi oleh anggota keluarga serta ketiga anaknya yang masih kecil.

Pengadilan Magistrate memerintahkan terdakwa untuk ditahan dan diperbaiki pada 10 Februari untuk sidang berikutnya.

Rakhbir sebagai wakil mantan finalis MasterChef 2012 Etiqah Siti Noorashikeen saat sidang, sebelumnya telah mengajukan permohonan jaminan untuk kliennya, mengklaim dia lemah. Berdalih kliennya harus merawat anak-anak yang sangat kecil dan juga menyusui. Namun, permohonan itu ditolak oleh pengadilan.

Sementara itu, mengutip New Straits Times, keduanya akan ditahan lebih lanjut, sambil menunggu penyelesaian kasus mereka. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.