Sukses

Riset: Wanita Makin Gemar Belanja Online di Pandemi COVID-19

Studi oleh agregator e-commerce iPrice Group telah mengungkapkan peningkatan besar wanita pengguna situs belanja online.

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah studi baru oleh agregator e-commerce iPrice Group telah mengungkapkan bahwa selama pandemi, jumlah pengguna internet baru di Asia Tenggara melonjak secara besar-besaran. E-commerce pun makin ramai.

Angka menunjukkan 40 juta pengguna baru pada tahun 2021 saja, sesuai data yang diberikan oleh Google dalam laporan SEA e-Conomy, demikian seperti dikutip dari Mashable, Sabtu (9/4/2022).

Karena tren ini diperkirakan akan terus berlanjut, iPrice juga melihat statistik e-commerce di kawasan ini dan menyaring basis data lebih dari 7 miliar penawaran dari lebih dari 8 juta penjual online di Asia Tenggara, dan membandingkan statistik dari 1 Januari 2021 hingga 13 Maret 2022 dibandingkan periode yang sama dari 2019 hingga 2020.

Secara umum, iPrice menemukan peningkatan besar pada pembeli online selama periode 2021 hingga 2022, dengan lebih dari 39 persen pengguna baru diamati di beberapa negara SEA dibandingkan dengan periode yang sama sebelumnya.

Menurut catatan iPrice, segmen elektronik dan olahraga/luar ruangan yang menerima jumlah pengguna baru tertinggi untuk belanja online.

Meskipun elektronik selalu menjadi yang paling populer dari semua segmen pasar, ditunjukkan bahwa tidak kurang dari 68 persen pembeli online baru ditemukan di sini, dengan Vietnam, Indonesia, dan Filipina menjadi negara yang menunjukkan jumlah pembeli baru terbesar.

Tetapi yang lebih mengesankan adalah segmen olahraga dan luar ruangan, yang memiliki peningkatan 87 persen dalam pembeli baru selama periode yang sama.

Salah satu alasan yang mungkin untuk ini adalah peningkatan promosi kegiatan di luar ruangan yang lebih aman daripada terjebak di dalam ruangan dengan orang lain.

Di ujung lain spektrum, ditunjukkan bahwa segmen mode benar-benar kehilangan pengguna selama setahun terakhir, dengan pengguna keseluruhan dan pengguna baru masing-masing menurun sebesar 5 persen dan 8 persen.

Jumlah ini konsisten di sebagian besar negara Asia Tenggara kecuali Thailand dan Indonesia, yang melihat peningkatan pengguna baru untuk berbelanja barang pada segmen tersebut.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Peningkatan Pengguna Perempuan di Situs Belanja Online

Salah satu statistik yang menarik adalah bahwa selama tahun lalu, ada 9 persen lebih banyak pembeli online wanita di seluruh database produk dan penjual iPrice, yang sedikit kontras jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya – di mana ada sekitar jumlah pembeli pria dan wanita yang sama.

Mengesankan, jumlah pembeli wanita baru pada tahun lalu mencapai 54 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dengan peningkatan pembeli pria baru hanya naik kurang dari 25 persen.

Tren ini harus cukup menarik untuk diamati bergerak maju, dan mungkin akan menjadi sesuatu yang penjual online dan portal e-commerce ingin diingat sejauh menyangkut strategi pemasaran dan pertumbuhan.

Akhir-akhir ini, telah dicatat bahwa daya beli perempuan di seluruh Asia telah melihat peningkatan yang nyata, yang mungkin akan menjelaskan lonjakan pembeli wanita selama setahun terakhir.

Menurut sebuah laporan oleh The Economist, fenomena ini juga telah melihat beberapa subtrends menarik lainnya, seperti bagaimana wanita tidak lagi hanya berbelanja untuk keluarga mereka, tetapi juga lebih untuk diri mereka sendiri.

3 dari 4 halaman

THR di Bulan Puasa 2022

Sebelumnya dilaporkan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan. SE ini disampaikan dalam konferensi pers Menaker pada tanggal 8 april di Jakarta.

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," kata Menaker Ida.

 Menaker menegaskan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap. "Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya".

Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Menaker meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini. "Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani".

Dalam kesempatan ini secara khusus Menaker meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.

"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik."

"Mari gotong rotong dengan pemerintah menaikkan daya beli pekerja. Tidak ada ruginya. Upah para pengusaha yang murah hati insya Allah akan besar pahalanya di akhirat nanti. Bisnisnya pun bakal jadi berkah karena didoakan terus oleh pekerjanya," demikian tutup Menaker Ida.

4 dari 4 halaman

Puan Minta THR Full

Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pengusaha untuk memenuhi hak tunjangan hari raya (THR) para pekerja. Ia mengatakan, pemberian THR harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Seluruh hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan THR harus dapat tersampaikan dengan baik. Sesuai dengan peraturan, pengusaha harus membayar penuh THR para pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri," kata Puan Maharani dalam keterangan yang diterima pada Sabtu (9/4/2021).

Aturan pemberian THR Keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Pada 2 tahun terakhir, pengusaha mendapat keringanan mengenai pemberian THR kepada pekerja atau buruh akibat dampak pandemi Covid-19.

Namun di tahun 2022 ini pengusaha kembali harus memberikan THR sesuai ketentuan yang ada berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Puan mengingatkan, ada aturan sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan hak THR pekerjanya.

"Pemberian THR kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Perlu diingat, perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai aturan bisa mendapatkan saksi tegas," ucap dia.

Puan mengatakan, pemberian Tunjangan Hari Raya yang terlambat akan merugikan pekerja. Apalagi saat ini masyarakat sudah diperkenankan mudik setelah dalam dua tahun sebelumnya masyarakat dilarang mudik Lebaran buntut pandemi Covid-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.