Sukses

Bikin Konten Hina dan Siksa Gajah, Kreator TikTok di Sri Lanka Didenda Rp 38 Juta

Salah satu kreator TikTok di Sri Lanka dikenakan denda atas kontennya menghina gajah.

Liputan6.com, Kolombo - Seorang pemandu wisata Sri Lanka yang mengejek gajah liar dan memposting video di TikTok telah didenda karena kekejaman terhadap hewan, kata para pejabat pada hari Jumat (11 Februari), dalam kasus yang memicu kemarahan publik.

Otoritas satwa liar mengidentifikasi Shashika Gimhan Dhananjaya Rajasinghe melalui postingan media sosial, dan pengadilan mengeluarkan denda 200.000 rupee (Rp 38 juta), jumlah sekitar 20 kali upah minimum bulanan di Sri Lanka. Demikian seperti dikutip dari laman Channel News Asia, Jumat (11/2/2022). 

Akun media sosialnya telah dihapus, tetapi video yang menunjukkan dia menyiksa gajah masih dibagikan di beberapa platform.

Dalam klip 20 detik pria itu tidak terlihat, tetapi kendaraan biru dengan lampu berkedip secara agresif mengejar hewan itu di luar jalan di utara-tengah kota Habarana.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Picu Amarah di Media Sosial

Sambil berjalan mundur, gajah tersebut mencoba berlindung di balik pohon.

Pengguna media sosial yang marah menyerukan tindakan keras terhadap pemandu wisata.

"Denda saja tidak cukup untuk mencegah kekejaman semacam ini," kata pakar gajah Asia Jayantha Jayewardene kepada AFP.

"Mereka seharusnya mengunci kendaraannya dan melarangnya masuk ke taman margasatwa."

Ada laporan baru-baru ini tentang pemandu wisata mengemudi sangat dekat dengan hewan liar di taman nasional dan menggunakan petasan untuk menakut-nakuti mereka ketika mereka menjadi agresif.

Sri Lanka memperketat undang-undang perlindungan satwa liar tahun lalu dan membawa peraturan untuk melindungi gajah, yang dianggap suci dan harta nasional.

Menangkap gajah liar di Sri Lanka adalah pelanggaran pidana yang dapat dihukum mati, tetapi penuntutan jarang terjadi.

Aktivis hak-hak binatang dan pakar gajah mengatakan bahwa lebih dari 40 bayi gajah telah dicuri dari taman margasatwa nasional selama 15 tahun terakhir.

3 dari 3 halaman

Infografis 5 Komitmen Bersama Tangani Pandemi COVID-19:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini