Sukses

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Ditandatangani, Ini yang Didapat Kedua Negara

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura telah ditandatangani. Apa saja yang diperoleh dari perjanjian tersebut?

Liputan6.com, Jakarta - Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura akhirnya ditandatangani setelah diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998. Indonesia dan Singapura mencatatkan sejarah melalui penandatanganan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura itu di Bintan, Kepulauan Riau, pada Selasa 25 Januari 2022.

"Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam keterangannya.

Apa saja yang diperoleh kedua negara dari perjanjian tersebut?

Adapun jenis-jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi menurut perjanjian ekstradisi ini berjumlah 31 jenis di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.

"Indonesia juga berhasil meyakinkan Singapura untuk menyepakati perjanjian ekstradisi yang bersifat progresif, fleksibel, dan antisipatif terhadap perkembangan, bentuk, dan modus tindak pidana saat ini dan di masa depan," kata Yasonna.

"Perjanjian ekstradisi ini memungkinkan kedua negara melakukan ekstradisi terhadap pelaku tindak pidana yang meskipun jenis tindak pidananya tidak lugas disebutkan dalam perjanjian ini namun telah diatur dalam sistem hukum kedua negara," kata dia.

Yasonna menjelaskan, ruang lingkup perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura adalah kedua negara sepakat melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.

Persempit Ruang Gerak Pidana

Selain itu, perjanjian ekstradisi ini akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri. Pasalnya, Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR.

Yasonna meyakini, dengan perjanjian ektradisi ini, maka koruptor hingga bandar narkoba tak lagi bisa bersembunyi di Singapura.

"Perjanjian Ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura," kata Yasonna.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kirim Sinyal Positif ke Investor

Mengutip Straits Times, dalam perjanjian ekstradisi Singapura dan Indonesia itu kedua negara juga dapat mengekstradisi individu yang dicari karena kejahatan sejak 18 tahun yang lalu. Prosesnya sesuai dengan hukum kedua negara dan tunduk pada perlindungan dan ketentuan yang diperlukan dalam perjanjian.

"Untuk Perjanjian Ekstradisi, dalam perjanjian yang baru ini, masa retroaktif diperpanjang dari semula 15 tahun menjadi 18 tahun sesuai dengan Pasal 78 KUHP," ujar Presiden Jokowi saat menyampaikan pernyataan pers bersama PM Singapura Lee Hsien Loong di Ruang Salon and Library, The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, pada Selasa, 25 Januari 2022.

PM Lee menambahkan: "Perjanjian Ekstradisi akan meningkatkan kerja sama dalam memerangi kejahatan dan mengirimkan sinyal positif yang jelas kepada investor."

Perjanjian tersebut menambah pengaturan ekstradisi Singapura dengan yurisdiksi di seluruh dunia, termasuk yurisdiksi Persemakmuran seperti Inggris, serta pengaturan timbal balik dengan Malaysia dan Brunei Darussalam.

Singapura dan Indonesia sebelumnya telah menandatangani Perjanjian Ekstradisi dan Perjanjian Kerjasama Pertahanan sebagai satu paket pada April 2007, disaksikan oleh Lee dan Presiden Indonesia saat itu Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, kedua perjanjian tersebut belum diratifikasi oleh DPR RI.

Lee mengatakan pada hari Selasa bahwa kedua negara telah bertukar surat untuk menyetujui bahwa tiga perjanjian terbaru akan mulai berlaku secara bersamaan. “Yang tersisa bagi kedua negara untuk menyelesaikan proses domestik kami untuk meratifikasi dan memberlakukan serangkaian perjanjian,” katanya.

Dia berterima kasih kepada Jokowi karena membawa “hasil yang sangat positif” melalui kepemimpinan dan visinya, dan para pejabat di kedua belah pihak atas “pekerjaan mereka yang tak kenal lelah dan tekad bersama mereka untuk membuat kemajuan dalam masalah bilateral yang sudah berlangsung lama ini”.

“Saya mendorong para menteri dan pejabat untuk menjaga kerja sama dan koordinasi yang erat dan mengimplementasikan kesepakatan dengan cepat,” tambah PM Lee.

3 dari 3 halaman

Infografis 5 Tips Pakai Masker Cegah Covid-19 untuk Anak

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.