Sukses

Thailand Beri Lampu Hijau untuk Izin Tanam Ganja di Rumah

Dewan Narkotika Thailand berencana menghapus ganja dari daftar obat terlarang.

Liputan6.com, Bangkok - Dewan Narkotika Thailand pada Selasa (25/1) mengatakan akan menghapus ganja dari daftar obatnya, sehingga membuka jalan bagi rumah tangga untuk menanam tanaman itu.

Dilansir dari Channel News Asia, Rabu (26/1/2022), Thailand menjadi negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan ganja pada 2018 untuk penggunaan medis dan penelitian.

Di bawah aturan baru, orang dapat menanam tanaman ganja di rumah setelah memberi tahu pemerintah daerah mereka, tetapi ganja tidak dapat digunakan untuk tujuan komersial tanpa izin lebih lanjut, kata Menteri Kesehatan Anutin Charnvirakul kepada wartawan.

Aturan tersebut harus dipublikasikan di Royal Gazette resmi dan 120 hari harus berlalu sebelum tanaman ganja rumahan menjadi legal.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Izin Legalitas Ganja

Sementara itu, kementerian kesehatan minggu ini akan mengajukan kepada parlemen rancangan RUU terpisah yang memberikan perincian tentang penggunaan legal ganja, termasuk produksi dan penggunaan komersialnya, termasuk pedoman penggunaan rekreasional.

Ganja yang ditanam di rumah harus digunakan untuk tujuan medis seperti obat tradisional, kepala regulator makanan dan obat-obatan, Paisal Dankhum mengatakan sebelumnya dan akan ada inspeksi acak.

Rancangan RUU menghukum pertumbuhan ganja tanpa memberi tahu pemerintah dengan denda hingga 20.000 baht (Rp 8,6 juta) dan menetapkan denda hingga 300.000 baht atau tiga tahun penjara, atau keduanya, karena menjualnya tanpa izin.

 

3 dari 3 halaman

Infografis: Deretan Negara yang Legalkan Ganja Sebagai Obat Medis:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.