Sukses

AS: Klaim Tiongkok di Laut China Selatan Tak Punya Basis Hukum

Kementerian Luar Negeri AS telah meneliti klaim China terkait Laut China Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat menegaskan bahwa klaim sepihak Tiongkok di Laut China Selatan tidak punya basis hukum internasional. Kesimpulan itu diambil dari laporan terbaru Limits in the Seas dari Kemlu AS. 

Laporan itu disusun oleh Kemlu AS selama sekitar dua tahun. Fokus utamanya adalah memeriksa argumen China bahwa Laut China Selatan adalah wilayah mereka menurut sejarah.

China memakai basis international customary law (hukum kebiasaan internasional), tetapi pihak Kemlu AS berkata klaim China tidak memenuhi syarat interasional.

"Studi terbaru yang rilis dari Kemlu, Limits in the Seas no. 150 secara hati-hati dan teliti memeriksa klaim ekspansif RRC di Laut China Selatan dan menyimpulkan bahwa klaim-klaim tersebut tidak punya basis di hukum internasional," ujar Constance Arvis, plt. Asisten Deputi Menteri Luar Negeri Bidang Kelautan, Perikanan, dan Kutub, dalam konferensi pers virtual, Selasa (25/1/2022). 

Constance menegaskan bahwa AS secara tegas menolak klaim sepihak dari China di Laut China Selatan. 

"AS secara jelas menolak klaim tanpa hukum ini," ucapnya. "RRC tidak memberikan basis legal untuk klaim ekspansif maritimnya."

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

AS Dukung Negara ASEAN

Constance Arvis berkata China semakin gencar mengklaim Laut China Selatan sejak 2014. Pihak AS berkata negaranya akan mendukung pihak-pihak di negara ASEAN yang bersengketa dengan China terkait Laut China Selatan. 

Salah satu negara ASEAN yang bersengketa adalah Filipina karena menyebut klaim China melanggar wilayah kedaulatan mereka. 

"AS berdiri dengan negara-negara pengklaim di Asia Tenggara yang berusaha mempertahankan kepentingan kedaulatan mereka yang konsisten dengan hukum internasional," ujar Dr. Jung Pak, Asisten Deputi Menteri Luar Negeri untuk Hubungan Multilateral.

Indonesia sendiri bukan salah satu negara yang bersengketa. Namun, pihak Kemlu AS berharap negara-negara ASEAN bisa mendapatkan referense berguna dari laporan ini terhadap klaim China yang tak mengikuti hukum internasional.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.