Sukses

Denda Rp 11,4 Miliar dan Penjara Intai Penyebar Hoaks di Arab Saudi

Siapa pun yang tertangkap melanggar aturan menyebarkan rumor atau kebohongan tentang masalah apa pun yang "terkait dengan ketertiban umum" menghadapi penangkapan dan hukuman berat.

Liputan6.com, Riyadh - Penuntut Umum Arab Saudi mengatakan pada Senin 17 Januari 2022 bahwa menyebarkan rumor atau hoaks atau kebohongan tentang masalah apa pun yang "terkait dengan ketertiban umum" dianggap sebagai kejahatan serius di negara kerajaan itu. 

Berdasarkan aturan terbaru itu, seperti diberitakan Arab News yang dikutip Kamis (20/1/2022), siapa pun yang tertangkap melanggar menghadapi penangkapan dan hukuman berat.

Pihak berwenang Arab Saudi menambahkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Kejahatan Informasi dan Hukum Acara Pidana, ini termasuk individu yang mempromosikan atau berpartisipasi dalam menyebarkan informasi palsu dalam bentuk apa pun di media sosial, terutama fabrikasi yang berasal dari sumber yang tidak bersahabat di negara lain.

Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa saat memantau akun di situs jejaring sosial, mereka menemukan beberapa yang membuat atau menyebarkan desas-desus tak berdasar tentang acara musik Riyadh Season yang telah ditunda. Informasi palsu dikoordinasikan dan didukung oleh pihak eksternal yang bermusuhan yang bertanggung jawab atas sebagian besar posting, tambah pihak berwenang.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sanksi Denda hingga Penjara

Jaksa Penuntut Umum menambahkan bahwa individu di negara kerajaan yang telah berpartisipasi dalam menyebarkan desas-desus telah "dipanggil" dan tuntutan pidana diajukan terhadap mereka.

"Tindakan ini mengakibatkan hukuman berat hingga lima tahun penjara dan denda SR3 juta ($800.000) atau sekitar 11,4 miliar,” kata Jaksa Penuntut Umum.

Selain itu, perangkat dan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan tersebut akan disita, keputusan akhir diumumkan kepada publik dan tindakan dapat diambil terhadap siapa saja yang menghasut, membantu atau setuju untuk melakukan kejahatan, tambah pihak berwenang.

Pihak Jaksa Penuntut Umum juga mengimbau seluruh warga untuk mendapatkan informasi hanya dari sumber resmi dan tidak terlibat dengan rumor di media sosial.

"Mereka yang gagal mengindahkan risiko peringatan menghadapi hukuman maksimum yang ditentukan oleh hukum, tambah Jaksa Penuntut Umum.

3 dari 3 halaman

Infografis Cek Fakta

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.