Sukses

Aung San Suu Kyi Akan Mendengarkan Vonis dari Pengadilan Myanmar

Aung San Suu Kyi (76) menghadapi sejumlah tuduhan, dan pada Senin (10/1) akan mendengarkan vonis karena diduga mengimpor dan memiliki walkie-talkie secara ilegal.

Liputan6.com, Naypyidaw - Pengadilan junta Myanmar pada Senin (10/1) diperkirakan akan memberikan vonis terhadap pemimpin Aung San Suu Kyi dalam beberapa kasus yang sempat tertunda. Putusan terbaru ini merupakan serangkaian keputusan yang bisa membuatnya dipenjara selama beberapa dekade.

Pemenang Nobel itu ditahan sejak 1 Februari ketika pemerintahnya dipaksa keluar dalam kudeta, mengakhiri eksperimen jangka pendek Myanmar dengan demokrasi.

Perebutan kekuasaan para jenderal memicu perbedaan pendapat yang meluas, yang berusaha ditumpas oleh pasukan keamanan dengan penahanan massal dan tindakan keras berdarah yang menewaskan lebih dari 1.400 warga sipil, menurut kelompok pemantau lokal.

Aung San Suu Kyi (76) menghadapi sejumlah tuduhan, dan pada Senin (10/1) akan mendengarkan vonis karena diduga mengimpor dan memiliki walkie-talkie secara ilegal.

Tuduhan walkie-talkie berasal dari tentara yang menggerebek rumahnya pada hari kudeta, diduga menemukan peralatan selundupan.

Namun dalam pemeriksaan silang di sidang pengadilan, anggota partai Suu Kyi mengakui bahwa mereka tidak memiliki surat perintah penggerebekan, menurut sumber yang mengetahui masalah tersebut.

Putusan untuk kasus-kasus ini telah berulang kali tertunda.

Jika terbukti bersalah pada hari ini, Suu Kyi menghadapi hukuman maksimal enam tahun penjara.

Itu akan menambah hukuman yang diberikan pengadilan padanya pada Desember 2021 ketika dia dipenjara selama empat tahun karena hasutan dan melanggar aturan COVID-19 saat berkampanye.

Kepala Junta Min Aung Hlaing memotong hukuman menjadi dua tahun dan mengatakan dia bisa menjalani hukumannya di bawah tahanan rumah di ibu kota Naypyidaw.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kasus Lain

Selain kasus dalam sidang hari ini dia juga menghadapi beberapa tuduhan korupsi yang masing-masing dapat dihukum 15 tahun penjara.

Pada November 2021, dia dan 15 pejabat lainnya, termasuk presiden Myanmar Win Myint, juga didakwa dengan dugaan kecurangan pemilu selama pemilu 2020, ini adalah klaim dari Junta Militer.

Partai Liga Nasional untuk Demokrasi-nya telah menyapu bersih jajak pendapat, mengalahkan partai yang bersekutu dengan militer dengan selisih yang lebar daripada pemilihan 2015 sebelumnya.

Sejak kudeta, banyak sekutu politiknya telah ditangkap, dengan satu menteri utama dijatuhi hukuman 75 tahun penjara.

3 dari 3 halaman

Infografis Penangkapan Aung San Suu Kyi dan Kudeta Militer Myanmar

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.