Sukses

7 Golongan Masyarakat Ini Tak Boleh Daftar Kartu Prakerja, Cek Jelang Gelombang 23 Dibuka

Tujuh golongan masyarakat ini tidak diperkenankan untuk ikut mendaftar Program Kartu Prakerja. Cek di sini.

Liputan6.com, Jakarta Isyarat Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 23 akan segera dibuka kian kentara. Kendati demikian belum dapat dipastikan kapan proses tersebut bakal dimulai.

Hal ini ditandai dengan telah dibukanya kembali dashboard laman pendaftaran Kartu Prakerja per Rabu (5/1/2022).

Direktur Kemitraan, Komunikasi dan Pengembangan Ekosistem (KKPE) Kartu Prakerja Sumarna Abdurahman kepada Liputan6.com membenarkan hal tersebut. "Pembukaan gelombang 23 yang menandai mulainya program Kartu Prakerja 2022 akan segera kami umumkan," ujar dia.

"Hari ini kami membuka kembali dashboard Prakerja supaya masyarakat yang ingin mengikuti program Kartu Prakerja dapat membuat akun," imbuhnya.

Informasi tersebut juga disampaikan melalui akun media sosial Instagram prakerja.go.id.

"Sobat Prakerja, pembuatan akun di situs Kartu Prakerja sudah dibuka kembali. Sobat yang belum punya akun, segera daftarkan diri, yuk!," info akun tersebut.

Untuk mekanisme atau tata cara dan persyaratan pendaftaran, Sumarna menyatakan itu masih sama dan belum akan berubah dari gelombang-gelombang sebelumnya.

Selain itu, perlu diketahui tujuh golongan masyarakat ini tidak diperkenankan untuk ikut mendaftar Program Kartu Prakerja. Berikut ini rinciannya dikutip dari situs resmi prakerja.go.id:

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tujuh Golongan Masyarakat Dilarang Daftar Program Kartu Prakerja

Menurut situs resmi prakerja.go.id, singkatnya, semua warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal boleh mendaftar. Namun, Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada tujuh golongan masyarakat berikut ini:

  1. Pejabat Negara
  2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  3. Aparatur Sipil Negara
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Kepala Desa dan perangkat desa
  7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
3 dari 3 halaman

Infografis: Waspada Joki Kartu Prakerja

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.