Sukses

Waspada Omicron, Yunani Keluarkan Aturan Baru untuk Turis Asing

Pemerintah Yunani merilis aturan baru untuk para pendatang dari luar negeri.

Liputan6.com, Athena - Turis asing dapat memilih untuk menunjukkan tes antigen cepat atau tes PCR untuk memasuki Yunani. Itu merupakan aturan terbaru yang diumumkan oleh Yunani setelah mengubah aturan yang diumumkan hanya sehari sebelumnya untuk membantu mengekang penyebaran dari Virus Corona COVID-19 varian Omicron.

Dilansir dari laman Channel News Asia, Jumat (17/12/2021), otoritas kesehatan mengatakan bahwa tindakan itu - yang akan berlaku mulai 19 Desember - akan memerlukan tes PCR tidak lebih dari 48 jam.

Sebelumnya, bukti vaksinasi atau pemulihan dari COVID-19 atau hasil tes negatif COVID-19 diperlukan untuk melakukan perjalanan ke Yunani.

Pada hari Kamis, opsi yang sedikit lebih luas untuk pengujian diumumkan - dengan semua pelancong berusia di atas lima tahun perlu menunjukkan tes PCR yang dilakukan tidak lebih dari 72 jam sebelum kedatangan mereka atau tes cepat 24 jam sebelum tiba.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Aturan selama Masa Natal

Juru bicara pemerintah Yunani Giannis Oikonomou mengatakan pembatasan akan berlaku untuk periode Natal dan bertujuan untuk menunda penyebaran pandemi untuk memberi orang Yunani lebih banyak waktu untuk mendapatkan vaksin booster.

"Varian Omicron mendorong negara kami untuk mengambil tindakan satu kali untuk pengunjung asing," katanya.

3 dari 3 halaman

Infografis Omicron Menyebar dari Afrika Selatan:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.