Sukses

Austria Rencana Bakal Denda Orang yang Belum Vaksin COVID-19 hingga Rp 57 Juta

Pemerintah Austria berencana akan menerapkan denda untuk warganya yang belum vaksin COVID-19.

Liputan6.com, Wina - Pemerintah Austria yang dipimpin kelompok konservatif pada Kamis (9/12) memberikan perincian rencananya untuk membuat vaksin virus corona menjadi wajib, dengan mengatakan itu akan berlaku untuk orang berusia 14 tahun ke atas dan penangguhan menghadapi denda hingga €3.600 (Rp 57 juta) setiap tiga bulan. 

Dilansir dari laman Channel News Asia, Jumat (10/12/2021), sekitar 68 persen populasi Austria divaksinasi penuh terhadap COVID-19, menjadi salah satu tingkat terendah di Eropa barat. Banyak orang Austria skeptis tentang vaksin, pandangan yang didorong oleh Partai Kebebasan sayap kanan, yang terbesar ketiga di parlemen.

Ketika infeksi mencapai rekor pada tiga minggu lalu, pemerintah mengumumkan lockdown nasional keempat dan mengatakan akan membuat vaksinasi wajib untuk semua. Dengan begitu, Austria menjadi negara Uni Eropa pertama yang melakukannya.

"Kami tidak ingin menghukum orang yang tidak divaksinasi. Kami ingin memenangkan hati mereka dan meyakinkan mereka untuk divaksinasi," kata menteri urusan konstitusi, Karoline Edtstadler, dalam konferensi pers dengan Menteri Kesehatan Wolfgang Mueckstein.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mandat Vaksin

Mandat vaksin, yang harus disetujui oleh parlemen, akan dimulai pada Februari dan berakhir hingga Januari 2024. Dua partai oposisi mendukungnya, menunjukkan bahwa itu akan berlalu dengan mudah.

Akan ada tenggat waktu vaksinasi triwulanan, kata Mueckstein, seraya menambahkan bahwa pihak berwenang akan memeriksa daftar vaksinasi pusat untuk melihat apakah anggota masyarakat ada di dalamnya.

“Jika bukan itu masalahnya, proses akan dibawa. Dalam proses reguler, jumlah denda adalah € 3.600 (Rp 57 juta),” kata Mueckstein, menambahkan bahwa denda akan diuji.

"Sebagai alternatif, pihak berwenang memiliki opsi untuk mengenakan denda dalam proses yang lebih singkat segera setelah batas waktu vaksinasi. Di sini jumlah denda adalah 600 euro (Rp 9,7 juta)," katanya, menambahkan bahwa jika ini tidak dibayarkan, itu akan mengarah ke proses reguler. .

Namun, akan ada pengecualian untuk wanita hamil dan orang yang tidak dapat divaksinasi karena alasan medis, tambahnya.

3 dari 3 halaman

Infografis Lawan Covid-19, Ayo Selalu Pakai Masker dan Vaksinasi:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.