Liputan6.com, Seoul - Korea Selatan (Korsel) kembali memperketat protokol kesehatan akibat lonjakan kasus COVID-19 serta varian Omicron. Regulasi prokes COVID-19 di tempat usaha kini semakin ketat.
Pengetatan ini akan dilakukan hingga usai tahun baru 2022.
Baca Juga
Terkait Daud Kim, Ayana Moon Wanti-Wanti di Korsel Tak Boleh Galang Dana ke Rekening Pribadi Sambil Bawa Nama Islam
Kronologi Park Boram Meninggal Dunia, Main ke Rumah Teman Lalu Ditemukan Tak Sadar di Kamar Kecil
Korea Selatan Gelar Pemilihan Parlemen Hari Ini, Warga Mulai Padati Tempat Pemungutan Suara
Menurut laporan Yonhap, Selasa (7/12/2021), aturan paspor vaksin kini lebih meluas, bahkan diterapkan hingga ke warnet. Ada denda jika tempat usaha tidak mengikuti aturan tersebut.
Advertisement
Bila melanggara, denda bisa mencapai 1,5 juta won (Rp 18,3 juta). Jika pelanggaran berulang, denda naik hingga 3 juta won (Rp 36,6 juta).
Pelanggaran lebih dari empat kali dapat berujung penutupan permanen.
Pekan ini mereka diberikan grace period. Senin depan, mereka sudah harus mengikuti sistem vaksinasi.
Sementara, individu yang melanggar sistem paspor vaksin COVID-19 bisa kena denda 100 ribu won (Rp 1,2 juta).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kasus Tembus 5.000
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan Korsel, kasus harian sempat tembus 5.000. Pada sepekan terakhir, kasus harian tertinggi sempat mencapai 5.352 kasus.
Per 7 Desember, kasus harian mencapai 4.954 kasus. Rata-rata kasus mingguan berjumlah 5.012.
Selama sepekan terakhir, rata-rata pasien di rumah sakit dengan kondisi sedang hingga parah sudah mencapai 774 orang.
Advertisement
Wilayah Seoul masih menjadi episentrum virus corona di Korsel.
Mayoritas pasien meninggal adalah berusia 70 tahun ke atas, yakni sekitar 77 persen dari pasien meninggal.
Sejauh ini, pasien meninggal berusia 29 tahun ke bawah tercatat 14 orang di Korsel.
Advertisement
Infografis COVID-19:
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.