Sukses

Aung San Suu Kyi Divonis 4 Tahun Penjara, Kasus Penghasutan dan Langgar Protokol COVID-19

Pengadilan di Myanmar telah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada pemimpin terguling Aung San Suu Kyi atas tuduhan penghasutan dan melanggar aturan COVID-19.

Liputan6.com, Naypyidaw - Sebuah pengadilan di Myanmar telah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada pemimpin terguling Aung San Suu Kyi atas dua dakwaan: penghasutan dan melanggar aturan COVID-19. Ini adalah putusan pertama sidang hukuman terhadap pemenang Hadiah Nobel Perdamaian itu sejak militer merebut kekuasaan pada Februari.

Pengadilan Zabuthiri di ibu kota Naypyidaw pada hari Senin memvonis Suu Kyi dua tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas penghasutan dan dua tahun setelah dinyatakan bersalah melanggar pasal 25 Undang-Undang Penanggulangan Bencana, sumber yang dekat dengan persidangan mengatakan kepada CNN, dikutip Senin (6/12/2021).

Suu Kyi, 76, adalah penasihat negara Myanmar dan pemimpin de facto negara itu sebelum dia digulingkan dan ditahan oleh militer 10 bulan lalu. Sejak itu ia dikenai hampir selusin dakwaan ditambah dengan hukuman maksimum gabungan lebih dari 100 tahun.

Dakwaan tersebut termasuk beberapa tuduhan korupsi - yang masing-masing membawa hukuman penjara maksimum 15 tahun - melanggar pembatasan pandemi COVID-19 selama kampanye pemilu 2020, hasutan, mengimpor dan memiliki walkie talkie secara ilegal, dan melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi era kolonial -- yang diancam hukuman maksimal 14 tahun penjara.

Suu Kyi telah menolak semua tuduhan dan para pendukungnya mengatakan tuduhan terhadapnya bersifat politis.

Presiden Myanmar yang digulingkan Win Myint juga dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Sejauh ini tak diketahui pasti di mana Aung San Suu Kyi dan Win Myint akan melaksanakan hukuman.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pembatasan Hasil Informasi Sidang Aung San Suu Kyi oleh Junta Militer

Junta militer Myanmar telah berusaha untuk membatasi informasi tentang persidangan. Pada bulan Oktober, sebuah perintah pembungkaman diberlakukan pada tim hukumnya yang mencegah mereka berbicara dengan media.

Putusan itu dikeluarkan sehari setelah pasukan keamanan menindak protes di kota terbesar di negara itu Yangon pada Minggu, yang memicu kecaman dari PBB dan Amerika Serikat.

Sementara itu, sedikitnya lima orang tewas ketika sebuah kendaraan menabrak pengunjuk rasa anti-junta, outlet berita Myanmar Now melaporkan Minggu 5 Desember, mengutip pengunjuk rasa dan saksi mata.

Seorang reporter yang menyaksikan kejadian itu mengatakan kepada CNN bahwa itu adalah kendaraan militer yang menabrak demonstran.

11 pengunjuk rasa juga ditangkap di tempat kejadian, termasuk dua pria dan satu wanita yang terluka, menurut sebuah pernyataan oleh militer Myanmar. Namun, pernyataan itu tidak mengakui kematian yang dilaporkan atau dugaan serangan kendaraan.

Perserikatan Bangsa-Bangsa di Myanmar mengutuk insiden "serangan yang dilaporkan terhadap sejumlah warga sipil tak bersenjata di Kyimyindaing Township, Yangon, di mana kendaraan milik pasukan keamanan menabrak pengunjuk rasa yang kemudian ditembaki dengan peluru tajam yang menyebabkan kematian dan banyak orang luka-luka.

Kedutaan Besar AS di Myanmar mengatakan takut dengan laporan bahwa pasukan keamanan melepaskan tembakan ke arah, berlari, dan membunuh beberapa pengunjuk rasa damai.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.