Sukses

Inggris Akan Kategorikan Gurita, Cumi-Cumi hingga Lobster sebagai Hewan Berperasaan

Sejumlah hewan laut - termasuk gurita, cumi-cumi, kepiting dan lobster - akan diakui sebagai makhluk hidup berperasaan (sentient) sebagai bagian dari UU baru tentang kesejahteraan hewan.

Liputan6.com, London - Sejumlah hewan laut - termasuk gurita, cumi-cumi, kepiting dan lobster - akan diakui sebagai makhluk hidup berperasaan (sentient) sebagai bagian dari undang-undang baru yang diusulkan oleh pemerintah Inggris.

RUU Kesejahteraan Hewan (Sentience) pertama kali diusulkan pada bulan Mei dan saat ini sedang ditinjau.

Undang-undang yang diusulkan awalnya mencakup semua vertebrata, atau hewan dengan tulang punggung, tetapi tidak ada invertebrata.

Namun, pada 19 November, pemerintah Inggris mengumumkan bahwa dua kelompok invertebrata - moluska cephalopoda (gurita, cumi-cumi dan sotong) dan krustasea decapod (kepiting, lobster, udang dan udang karang) - sekarang akan dimasukkan dalam daftar makhluk hidup berperasaan, yang berarti kesejahteraan mereka harus dipertimbangkan ketika keputusan pemerintah di masa depan dibuat tentang mereka.

Kekuatan pendorong di balik penambahan ini adalah laporan baru yang diterbitkan 19 November oleh The London School of Economics and Political Science (LSE), yang meninjau bukti dari ratusan studi ilmiah tentang dua kelompok hewan invertebrata ini, demikian seperti dikutip dari Live Science, Minggu (28/11/2021).

"Setelah meninjau lebih dari 300 studi ilmiah, kami menyimpulkan bahwa moluska cephalopoda dan krustasea decapod harus dianggap sebagai makhluk hidup, dan karena itu harus dimasukkan dalam lingkup hukum kesejahteraan hewan," kata pemimpin peneliti Jonathan Birch, seorang filsuf ilmu biologi di LSE, dalam sebuah pernyataan.

"Saya senang melihat pemerintah menerapkan rekomendasi pusat dari laporan tim saya."

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pendefinisian yang Sulit

Secara historis, sulit untuk membuktikan perasaan pada hewan karena sulit untuk didefinisikan.

"Perasaan adalah kemampuan untuk memiliki rasa, seperti perasaan sakit, kesenangan, lapar, haus, kehangatan, sukacita, kenyamanan dan kegembiraan," tulis para peneliti dalam laporan itu.

Namun, penerimaan rasa sakit sekarang secara luas dianggap sebagai kriteria utama yang dipertimbangkan pembuat kebijakan ketika menyusun undang-undang baru tentang kesejahteraan hewan, tambah mereka.

Studi baru ini berfokus pada bukti untuk berbagai bentuk penerimaan rasa sakit, seperti kepemilikan reseptor rasa sakit dan daerah otak tertentu yang terkait dengan rasa sakit, serta eksperimen perilaku yang menunjukkan bahwa hewan-hewan ini membuat pilihan untuk menghindari skenario yang menyakitkan atau stres.

Diakui sebagai makhluk hidup berperasaan berarti bahwa kesejahteraan cephalopoda dan krustasea decapod harus dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan di masa depan, menurut pemerintah Inggris.

"RUU Hukuman Kesejahteraan Hewan memberikan jaminan penting bahwa kesejahteraan hewan dipertimbangkan dengan benar ketika mengembangkan undang-undang baru," lord Zac Goldsmith, menteri kesejahteraan hewan Inggris, mengatakan dalam sebuah pernyataan.

"Ilmu pengetahuan sekarang jelas bahwa decapoda dan cephalopoda dapat merasakan sakit, dan oleh karena itu, hanya benar mereka dicakup oleh undang-undang penting ini."

Namun, daftar baru tidak akan mempengaruhi undang-undang yang ada di sekitar hewan-hewan ini.

Ini berarti beberapa praktik yang dipertanyakan - seperti menjual hewan ke penangan yang tidak terlatih, mengangkut hewan dalam air dingin dan hewan mendidih hidup tanpa menakjubkan mereka dan metode pembantaian ekstrem lainnya tetap legal bahkan untuk hewan hidup.

Para peneliti sekarang menyerukan agar praktik-praktik ini dilarang.

Merebus lobster hidup-hidup sudah ilegal di AS, Swiss, Norwegia, Austria dan Selandia Baru, menurut IFLScience.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini