Sukses

Ikuti Australia, Indonesia Siapkan RUU Media Untuk Facebook dan Google

RUU media ini penting agar industri pers bisa mendapat keuntungan hadir dari FB dan Google.

Jakarta - Indonesia kini juga berusaha menyusun aturan agar perusahaan big tech bisa lebih adil dalam berbagi keuntungan dengan media. Upaya ini telah berhasil dilakukan di Australia, meski Facebook dan Google sempat memberi ancaman. 

Dilaporkan ABC Australia, Rabu (24/11/2021), Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Weenseslaus Manggut, yang terlibat dalam penyusunan RUU tersebut, mengatakan kepada Reuters bahwa tujuan RUU ini adalah untuk memastikan pendapatan yang lebih adil untuk outlet yang menghasilkan berita dan praktik "jurnalisme yang baik".

Algoritma perusahaan teknologi besar dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap pendapatan media berita digital, dengan menentukan seberapa menonjol sebuah artikel muncul di pencarian Google atau di feed berita Facebook.

Draf tersebut, yang telah dilihat oleh kantor berita Reuters, belum masuk ke parlemen.RUU ini menyerukan aturan untuk bernegosiasi antara perusahaan media dan perusahaan teknologi, dan juga mengharuskan perusahaan teknologi besar untuk berbuat lebih banyak untuk menyaring konten hoaks.

"Di bawah ekosistem saat ini, clickbait lebih menguntungkan," kata Weenseslaus. "Sulit untuk menjaga integritas jurnalisme dalam ekosistem ini."

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan di Australia

Undang-undang Australia sejak Maret mengharuskan Facebook dan Google Alphabet bernegosiasi dengan outlet Australia untuk konten yang mengarahkan lalu lintas dan iklan ke situs web mereka. 

Namun, di sisi lain banyak penerbit kecil Australia masih kesulitan.

Ross Tapsell, seorang dosen media di Australian National University, mengatakan RUU itu akan lebih menguntungkan bagi pemain industri yang lebih besar yang memiliki koneksi politik.

"Pada akhirnya yang menjadi perhatian adalah perusahaan media independen yang lebih kecil, yang misinya adalah jurnalisme kepentingan publik - mungkin tidak mendapat manfaat dari pengaturan ini," katanya.

Menurut Amir Suherlan, pakar periklanan dan direktur pelaksana agensi Wavemaker Indonesia, sekitar setengah dari pendapatan iklan digital Indonesia masuk ke Facebook dan Google.

Facebook dan Google belum menanggapi permintaan komentar atas RUU tersebut.

Usman Kansong, dari kementerian komunikasi Indonesia, mengatakan RUU itu dapat memastikan pendapatan yang lebih baik untuk organisasi media "berkualitas", tetapi tidak jelas apakah itu akan menjadi undang-undang yang berdiri sendiri, atau dimasukkan ke dalam undang-undang yang ada.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.