Sukses

Top 3: Izin Travel Singapura untuk RI, Ganja di Malaysia, dan Serangga Berbahaya Sedunia

Top 3 kanal Global menyoroti aturan baru travel Singapura untuk Indonesia, legalisasi ganja di Malaysia, dan serangga paling berbahaya di dunia.

Liputan6.com, Singapura - Singapura merilis aturan baru untuk pengunjung dari Indonesia. Karantina kini sudah tak diperlukan dengan mengikuti syarat berlaku. 

Syarat yang diminta Singapura adalah sudah mendapat vaksin COVID-19 yang mendapat izin WHO, serta tes PCR atau antigen sebelum kedatangan. 

Berita dari Singapura menjadi sorotan bagi pembaca isu kanal Global Liputan6.com, Selasa (16/11/2021). 

Kabar lainnya adalah tentang legalisasi ganja medis di Malaysia, serta artikel sains mengenai serangga paling berbahaya di dunia. 

Berikut daftar artikel selengkapnya dalam artikel Top 3:

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Aturan Karantina di Singapura

Wisatawan dengan riwayat perjalanan 14 hari di Indonesia yang memasuki Singapura melalui VTL tidak perlu menjalani Stay Home Notice (SHN) atau karantina, tetapi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

- Harus divaksinasi lengkap dengan vaksin WHO-EUL.

- Tunjukkan bukti vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi (untuk yang divaksinasi di Indonesia), aplikasi TraceTogether atau HealthHub (untuk yang divaksinasi di Singapura), atau bukti vaksinasi lain yang dapat diterima yang tercantum di situs web SafeTravel. 

 

Baca selengkapnya...

3 dari 5 halaman

2. Legalisasi Ganja

Ada beberapa negara yang sangat melarang penggunaan dan penjualan ganja. Namun, ada juga yang mengizinkan penggunaannya, seperti Malaysia yang menjadi negara terbaru melegalkan penggunaanya di bidang kesehatan dan pengobatan. 

Di Kanada, konsumsi ganja dilegalkan oleh hukum untuk tujuan rekreasi dan pengobatan. Orang yang berusia 18 tahun atau lebih secara hukum diperbolehkan memiliki hingga 30 gram ganja dalam bentuk kering atau tidak kering. 

 

Baca selengkapnya...

4 dari 5 halaman

3. Serangga Paling Berbahaya

Hewan-hewan ini tidak punya taring atau tubuh yang besar. Tapi mereka bisa membunuh puluhan nyawa, bahkan setengah juta orang per tahun. Mereka adalah serangga.

Misalnya, ada semut safari yang jumlahnya bisa mencapai 22 juta semut di satu koloni. Gajah pun menghindari mereka.

 

Baca selengkapnya...

5 dari 5 halaman

Infografis COVID-19:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.