Sukses

Melawan Orang Tua Bisa Dipenjara di Negara Bagian Malaysia Ini

Di negara bagian Kelantan, Malaysia, tidak mematuhi orang tua Anda sekarang dapat dihukum dengan hukuman penjara.

Liputan6.com, Kelantan - Di negara bagian Kelantan, Malaysia, tidak mematuhi orang tua Anda sekarang dapat dihukum dengan hukuman penjara.

Hal ini berkat keputusan negara bagian --yang disepakati dan disahkan oleh sultan negara Muhammad V-- untuk menegakkan Undang-Undang Hukum Pidana (I) Kelantan Syariah 2019, yang mulai berlaku penuh pada 1 November 2021, demikian seperti dikutip dari Mashable, Sabtu (6/11/2021).

Menurut kepala menteri negara bagian Ahmad Yakob, pengadilan Syariah negara bagian sekarang akan memiliki wewenang untuk mendengar dan menilai kasus-kasus yang berkaitan dengan daftar pelanggaran tertentu, dengan hukuman yang datang dalam bentuk waktu penjara dan goresan tongkat.

Di bawah pemberlakuan baru, perbuatan yang dapat dihukum berdasarkan hukum Syariah termasuk (tetapi tidak terbatas pada):

1. Sihir.

2. Necrophilia (aktivitas seksual dengan mayat).

3. Seks dengan entitas non-manusia.

4. Klaim dan tuduhan palsu.

5. Tidak menghormati bulan Ramadhan.

6. Menghancurkan atau merusak rumah ibadah.

7. Mencoba untuk pindah agama dari Islam.

8. Ajaran Islam palsu.

9. Tidak mematuhi orang tua.

10. Memiliki tato.

11. Inses.

12. Menyalahgunakan logo Halal.

Mereka yang dinyatakan bersalah atas tindakan ini akan dikenakan dengar pendapat di pengadilan Islam negara bagian, dengan kemungkinan hukuman termasuk hukuman penjara maksimum tiga tahun, denda US $ 1.202 (RM5.000), hingga enam pukulan tongkat, atau kombinasi dari semua ini.

Menurut Ahmad Yakob, pemberlakuan itu tidak hanya untuk tujuan menghukum penjahat, tetapi juga untuk mendidik dan merehabilitasi mereka.

"Penegakan pemberlakuan ini bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk mengajar, mendidik, dan menjinakkan hati pelaku sehingga mereka dapat mematuhi ajaran Islam dan kembali ke jalan yang benar," katanya.

"Diharapkan penegakan Hukum Pidana Syariah (I) UUD 2019 bermanfaat dalam memperkuat hukum Syariah, tidak hanya di Kelantan, tetapi juga di negara-negara lain di Malaysia," tambahnya.

Sebelumnya, pemberlakuan itu diajukan di Majelis Negeri Kelantan pada Oktober 2019 sebelumnya namun disahkan, diterima persetujuan kerajaan pada Juli 2020, dan dilantik pada 31 Desember 2020.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Beberapa Kasus Sebelumnya

Beberapa kasus paling terkenal yang diadakan di pengadilan Syariah Malaysia termasuk insiden di mana seorang pria bernama Abdul Kahar Ahmad dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara, enam pukulan tongkat, dan denda besar karena menyebarkan doktrin palsu dan menyatakan dirinya seorang nabi.

Insiden lain pada tahun 2012 melihat seorang wanita Indonesia non-Muslim didakwa karena berada di dekat seorang pria non-Muslim di sebuah spa di negara bagian Penang. Dia dipenjara selama 14 hari karena pelanggarannya.

Dan pada tahun 2018, pasangan lesbian di negara bagian Terengganu diberi hukuman masing-masing enam stroke tee setelah mereka mengaku bersalah atas tindakan seks sesama wanita.

Selama kasus tersebut marak, banyak wanita dari negara bagian Kelantan merayakan hukuman tersebut, dengan mengatakan bahwa itu akan berfungsi sebagai contoh cemerlang dari hukum dan penegakan agama negara itu.

Beberapa kelompok di Malaysia telah menyuarakan penentangan mereka terhadap pemberlakuan baru, termasuk kelompok hak-hak perempuan Sisters in Islam (SIS) yang mempertanyakan apakah keputusan baru itu membuat Islam tampak lebih tidak toleran daripada inklusif.

"Selain itu, kami juga menemukan perkembangan ini mengenai dan berbahaya karena melanggar prinsip-prinsip dasar demokrasi dengan menekan pemikiran dan ekspresi kritis melalui ketentuan sewenang-wenang, dan menghukum mereka yang tidak mengikuti garis," kata kelompok itu dalam sebuah pernyataan pada hari setelah penegakan hukum.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini