Sukses

Aturan Lengkap Bagi Pelancong dari 19 Negara yang Akan Masuk Indonesia

Pemerintah buka pintu bagi WNA untuk pergi ke Bali. Berikut aturan lengkapnya.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah buka pintu untuk 19 negara agar bisa liburan di Bali. Negara-negara yang terpilih mulai dari Arab Saudi hingga Korea Selatan.

Satgas COVID-19 berkata beberapa negara itu bisa masuk ke Indonesia karena angka kasus harian virus corona dan positivity rate yang sudah rendah.

Izin masuk ini juga dibuka untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. Selama pandemi COVID-19, sektor pariwisata memang sangat terdampak.

Selain itu, tingkat vaksinasi di Bali juga sudah tinggi, sehingga kesehatan warga setempat lebih terjamin.

Dan berikut enam aturan terkait izin masuk WNA ke Bali, seperti dikutip dari Keputusan Ketua Satuan Tagas Penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021, Jumat (15/10/2021):

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Daftar Negara

1) Menetapkan warga 19 negara asing agar bisa datang ke Bali, yakni:

1. Bahrain

2. China

3. Hungaria

4. India

5. Italia

6. Jepang

7. Korea Selatan

8. Kuwait

9. Liechtenstein

10. Norwegia

11. Prancis

12. Persatuan Arab Emirat

13. Polandia

14. Portugal

15. Qatar

16. Arab Saudi

17. Selandia Baru

18. Spanyol

19. Swedia.

3 dari 4 halaman

Bali and Riau

2) WNA dari 19 negara tersebut hanya boleh masuk ke Bali dan Kepulauan Riau dengan penerbangan langsung dari negaranya.

3) Selain dengan penerbangan langsung dari negaranya, para WNA bisa datang dengan kapar pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).

4) Penyedia tempat penginapan wajib membentuk Satgas Protokol Kesehatan untuk mengawasi dan mengendalikan penularan virus COVID-19 dari mulai persiapan, pelaksanaan, dan sampai wisatawan kembali ke negaranya dari penginapan.

5) Selama masa karantina 5 x 24 jam, para Satgas Kesehatan harus memastikan wisatawan asing tidak diperbolehkan keluar kamar atau villa yang dituju.

6) Keputusan berlaku sejak 15 Oktober 2021, namun dapat ada perbaikan bila ada kekeliruan.

4 dari 4 halaman

Infografis COVID-19:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.