Sukses

Hakim Israel Batalkan Vonis yang Izinkan Rabi Yahudi Berdoa di Masjid Al-Aqsa

Pengadilan tinggi di Israel tetap mempertahankan larangan bagi orang Yahudi untuk berdoa di Masjid Al-Aqsa, membatalkan vonis pengadilan rendah yang mengizinkan hal tersebut dalam sebuah kasus.

Liputan6.com, Yerusalem - Pengadilan Israel tetap mempertahankan larangan bagi orang Yahudi untuk berdoa di Masjid Al-Aqsa Yerusalem.

Hal itu dilakukan guna membatalkan keputusan pengadilan yang lebih rendah yang mengizinkan seorang Yahudi berdoa di situs suci umat Islam itu --memicu kemarahan di antara orang Palestina dan Muslim.

Kasus hukum ini bermula ketika Aryeh Libbo, seorang rabi Yahudi Israel, berdoa di Al-Aqsa. Hal itu memicu perseteruan di mana pengelola situs suci melarang rohaniawan tersebut untuk masuk ke Al-Aqsa selama dua pekan.

Perseteruan kemudian berujung ke pengadilan rendah Israel, yang kemudian memutuskan untuk membatalkan larangan dua pekan tersebut dengan mengatakan bahwa ritual Lippo yang dilakukan secara berbisik "tidak melanggar".

Keputusan ini dipandang oleh komunitas Palestina dan Muslim bahwa orang Yahudi boleh berdoa di sana.

Peraturan yang ada menyebutkan, orang Yahudi diizinkan untuk mengunjungi situs namun tidak berdoa atau melakukan ritual keagaamaan di sana.

Palestina mengecam keputusan pengadilan Israel, yang membatalkan perjanjian lama di mana umat Islam beribadah di Al-Aqsa – situs tersuci ketiga Islam – sementara orang-orang Yahudi beribadah di Tembok Ratapan di dekatnya dan terletak di bagian barat kompleks -- yang dikenal juga dengan sebutan 'Western Wall'.

Polisi Israel telah mengajukan banding atas keputusan pengadilan yang lebih rendah pada hari Selasa 5 Oktober, dan Hakim Pengadilan Distrik Yerusalem Aryeh Romanoff pada hari Jumat 8 Oktober menguatkan larangan tersebut, dengan mengatakan petugas telah bertindak "dengan alasan".

"Fakta bahwa ada seseorang yang mengamati [Lippo] berdoa adalah bukti bahwa doanya jelas," tulis Romanoff. "Saya mengembalikan keputusan komandan polisi," kata hakim pengadilan yang lebih tinggi tersebut, sekaligus membatalkan keputusan pengadilan rendah --demikian seperti dikutip dari Aljazeera, Sabtu (9/10/2021).

Warga Palestina, serta pejabat di Yordania, Mesir dan Arab Saudi sebelumnya telah mengutuk keputusan pengadilan yang lebih rendah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dalam Konteks

Masjid Al-Aqsa merupakan salah satu situs suci umat Islam dan juga dihormati oleh orang Yahudi sebagai salah satu lokasi dari dua kuil kuno.

Masjid dan alun-alun di sekitarnya telah lama menjadi titik nyala dalam konflik Israel-Palestina.

Israel merebut Yerusalem Timur termasuk masjid pada tahun 1967, tetapi Yordania adalah penjaga situs-situs Islam di kota itu.

Tidak ada undang-undang Israel yang melarang doa Yahudi di kompleks Al-Aqsa, tetapi sejak 1967, pihak berwenang Israel telah memberlakukan larangan untuk mencegah ketegangan.

Dalam sebuah pernyataan yang mendukung larangan polisi pada hari Jumat, Menteri Keamanan Publik Israel Omer Bar-Lev telah memperingatkan bahwa perubahan status quo akan "membahayakan perdamaian publik".

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini