Sukses

Selundupkan KFC Saat Lockdown COVID-19 Selandia Baru, 2 Pria Ini Terancam Penjara 6 Bulan

Dua pria tertangkap karena menyelundupkan makanan (KFC) saat lockdown Level 4 di Auckland, Selandia Baru.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi Selandia Baru telah melakukan penangkapan dua orang pria yang mencoba memasuki Auckland. Tersangka menyelundupkan ayam KFC dan puluhan ribu dolar di dalam sepatu bot.

Dilansir dari BBC, Rabu (22/9/2021), dua pria ini didakwa karena melanggar aturan ketat COVID-19 di negara tersebut. Saat lockdown Level 4 yang ketat di Auckland, semua restoran, termasuk layanan pembelian yang dibawa pulang, tetap tutup.

Polisi mengatakan, dua pria ini berusia 23 dan 30 tahun. Mereka telah melakukan perjalanan sekitar 120 km dari Hamilton, selatan Auckland.

Seorang juru bicara dari pihak Kepolisian mengatakan, petugas melakukan penangkapan setelah mereka melihat kendaraan yang tampak mencurigakan karena berjalan di atas jalan berkerikil di pinggiran kota.

"Setelah melihat mobil polisi, kendaraan itu berbalik arah dan melaju untuk menghindari polisi," kata petugas tersebut saat siaran pers Kepolisian Auckland, Selasa, 21 September 2021.

"Kendaraan itu digeledah dan polisi menemukan uang tunai, di samping kantong kosong dan banyak makanan yang bisa dibawa pulang," tambahnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Menyelundupkan KFC

Polisi yang menangkap dua orang pria tersebut, menunjukan foto tiga tempat berisi ayam, sekitar 10 mangkuk coleslaw KFC, satu paket besar kentang goreng, dan empat tas besar berisi makanan KFC lainnya. Petugas juga menyita uang tunai senilai hampir Rp 1 miliar sekitar Rp 997.150.000.

Sejauh ini belum jelas motif dari dua pria itu, apakah mereka bermaksud untuk menjual makanan tersebut atau menggunakannya untuk mengalihkan perhatian jika mereka diberhentikan oleh petugas.

Juru bicara dari pihak Kepolisian mengatakan, dua pria itu akan datang ke pengadilan akhir tahun ini karena melanggar aturan kesehatan masyarakat. Namun, tuduhan lebih lanjut juga mungkin terjadi, oleh karena itu investigasi sedang berlangsung.

Keduanya terancam hukuman penjara di bawah undang-undang anti-COVID-19 Selandia Baru yang keras, mereka mendapat hukuman maksimal enam bulan dengan denda kurang lebih Rp 39 juta.

Para pria itu bukanlah orang Selandia Baru pertama yang membeli makanan cepat saji dan telah membuat mereka bermasalah dengan pihak berwenang. Pekan lalu seorang pria berusia 20 tahun didakwa setelah dia memposting video di Tiktok yang menunjukkan dia meninggalkan Auckland dan membeli makanan dari McDonalds dengan jumlah yang banyak.

Walaupun Selandia Baru berencana menurunkan Level lockdown di Auckland ke tingkat 3 mulai tengah malam pada hari Selasa. Namun, kebebasan masih akan sangat terbatas, penduduk harus tetap berada di rumah kecuali saat mereka sekolah, bekerja atau berbelanja. Selain Auckland, bagian lain di negara itu tetap berada dalam lockdown Level 2 dengan toko-toko, restoran, bar, dan klub malam semuanya buka.

 

Penulis : Vania Dinda Marella

3 dari 3 halaman

Infografis 7 Negara Lockdown Jilid II Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.