Sukses

Indonesia Buka Kembali Perbatasan bagi Wisatawan Asing, Ini Syaratnya

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan untuk membuka kembali wilayah perbatasannya bagi wisatawan asing, setelah Kemenkumham membuka lagi pengajuan visa wisatawan dan tinggal terbatas.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan peraturan menteri yang membuka kembali pengajuan visa wisatawan dan tinggal terbatas, untuk para pelancong yang telah divaksin lengkap. Sesuai dengan aturan tersebut, Indonesia akhirnya membuka beberapa kawasan perbatasannya untuk wisatawan asing

"Sebelumnya, hanya warga asing dengan visa diplomatik dan dinas yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia. Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 34/2021, mereka yang memiliki visa wisatawan dan tinggal terbatas yang valid juga diperbolehkan untuk memasuki wilayah Indonesia," ujar juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam sebuah pernyataan pada Kamis 16 September 2021.

Selain itu, mengutip Xinhua, Senin (20/9/2021), pemerintah Indonesia juga memutuskan untuk membuka kawasan perbatasan internasional di enam pusat transportasi, yakni Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Kota Tangerang, Provinsi Banten; Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara; pelabuhan laut di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara; serta pos lintas perbatasan darat di daerah Aruk dan Entikong, Provinsi Kalimantan Barat.

Pelabuhan laut dan pos perbatasan darat tersebut telah dibuka kembali untuk wisatawan internasional sejak Kamis, sementara kedua bandara telah dibuka kembali sejak Jumat (17/9), kata juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam sebuah rilis pers baru-baru ini.

Pada Jumat 17 September, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga menyampaikan bahwa pemerintah kemungkinan akan membuka kembali pulau resor Bali untuk wisatawan internasional mulai Oktober mendatang berkat penurunan jumlah kasus harian COVID-19 di Indonesia belum lama ini.

"Jika jumlah kasus (COVID-19) terus menurun, kami yakin untuk membuka kembali Bali pada Oktober," tutur Menko Luhut dalam konferensi pers virtual, seraya menambahkan bahwa Indonesia akan memprioritaskan wisatawan asing dari negara-negara dengan jumlah kasus COVID-19 yang terkendali.

Berikut ini sejumlah syarat untuk warga asing untuk masuk ke wilayah terbatas Indonesia di tengah pandemi COVID-19 menurut rilis pers Kementerian Perhubungan yang diterbitkan pada Kamis:

  • Para pelancong yang ingin memasuki wilayah Indonesia, baik warga Indonesia maupun asing, harus sudah divaksin lengkap selain menunjukkan sertifikat vaksinasi
  • Hasil tes PCR negatif yang dilakukan maksimal 72 jam sebelum waktu keberangkatan, 
  • Setibanya di Indonesia, para pelancong diharuskan melakukan tes PCR kembali dan wajib menjalani masa karantina selama delapan hari jika dinyatakan negatif COVID-19.
  • Mereka juga harus menunjukkan hasil tes PCR negatif lagi di hari kedelapan.
  • Warga Indonesia dan asing diwajibkan untuk mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (Electronic Health Alert Card/E-HAC) di aplikasi penelusuran kontak PeduliLindungi.
  • Warga asing juga harus menunjukkan bukti pertanggungan asuransi kesehatan, yang diharapkan dapat menanggung biaya kesehatan individu terkait, termasuk perawatan COVID-19, selama tinggal di Indonesia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kedatangan 974 Warga Asing dan Keberangkatan 874 Warga Asing

Antara 15-17 September, Kantor Imigrasi Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta mencatat kedatangan 974 warga asing dan keberangkatan 874 warga asing.

Selain itu, bandara itu juga melaporkan kepulangan 2.961 warga Indonesia dan keberangkatan 3.418 warga Indonesia.

"Total terdapat 15.343 warga asing yang memasuki Indonesia antara 1 Agustus hingga 17 September, dengan 22.122 warga asing meninggalkan Indonesia dalam periode yang sama," kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Sam Fernando kepada wartawan pada Jumat.

Dalam periode yang sama, terdapat juga 51.658 warga Indonesia yang pulang dan 50.925 warga Indonesia meninggalkan negara.

Jumlah kasus harian COVID-19 di Indonesia telah menunjukkan penurunan signifikan pada pekan ini, jika dibandingkan dengan bulan lalu.

Pada Jumat, Kementerian Kesehatan melaporkan 3.835 kasus terkonfirmasi baru COVID-19 dengan 219 kematian, dibandingkan dengan lebih dari 20.000 kasus penularan baru yang tercatat sebulan lalu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.