Sukses

Kim Jong-un Diminta Hadir dalam Sidang Pengadilan di Jepang, Kasus Apa?

Pemimpin tertinggi Korea Utara diminta untuk hadir dalam sebuah sidang pengadilan di Jepang.

Liputan6.com, Tokyo - Pengadilan Jepang telah memanggil Kim Jong-un menghadapi tuntutan ganti rugi oleh beberapa warga etnis Korea-Jepang yang mengatakan mereka menderita pelanggaran hak asasi manusia di Korea Utara, setelah bergabung dengan program pemukiman.

Melansir South China Morning Post, Rabu (8/9/2021), pemimpin Korea Utara tersebut diperkirakan tidak akan hadir di pengadilan untuk sidang 14 Oktober, tetapi keputusan hakim untuk memanggilnya adalah contoh langka di mana seorang pemimpin asing tidak diberikan kekebalan kedaulatan, kata Kenji Fukuda, seorang pengacara yang mewakili lima penggugat.

Mereka menuntut masing-masing 100 juta yen (Rp 12,9 miliar) sebagai kompensasi dari Korea Utara atas pelanggaran hak asasi manusia yang mereka katakan mereka derita di bawah program pemukiman kembali.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tuntut Pelanggaran HAM

Sekitar 93.000 penduduk etnis Korea di Jepang dan anggota keluarga mereka pergi ke Korea Utara beberapa dekade lalu karena janji akan kehidupan yang lebih baik. 

Banyak yang menghadapi diskriminasi di Jepang.  

Eiko Kawasaki (79) seorang warga Korea yang lahir dan dibesarkan di Jepang, berusia 17 tahun ketika dia pergi pada tahun 1960, setahun setelah Korea Utara memulai program repatriasi besar-besaran untuk menebus pekerja yang tewas dalam perang Korea dan membawa pulang orang Korea dari luar negeri. 

Program tersebut terus mencari rekrutan, banyak dari mereka berasal dari Korea Selatan, sampai tahun 1984. 

Pemerintah Jepang juga menyambut baik program tersebut, memandang orang Korea sebagai orang luar, dan membantu mengatur transportasi mereka ke Korea Utara.

Kawasaki mengatakan dia dikurung di Korea Utara selama 43 tahun sampai dia bisa membelot pada tahun 2003, meninggalkan anak-anaknya yang sudah dewasa.

3 dari 3 halaman

Korut Janjikan Kehidupan Lebih Baik

Korea Utara telah menjanjikan perawatan kesehatan gratis, pendidikan, pekerjaan dan tunjangan lainnya, katanya, tetapi tidak satupun dari hal tersebut tersedia dan mereka sebagian besar ditugaskan pekerjaan manual di tambang, hutan atau pertanian.

“Jika kami diberitahu tentang kebenaran tentang Korea Utara, tidak satu pun dari kami akan pergi,” katanya pada konferensi pers pada hari Selasa.

Kawasaki dan empat pembelot lainnya dari program tersebut mengajukan gugatan pada Agustus 2018 terhadap pemerintah Korea Utara di Pengadilan Distrik Tokyo menuntut kompensasi. 

Pengadilan, setelah tiga tahun diskusi praperadilan, setuju untuk memanggil Kim Jong-un ke sidang pertama pada 14 Oktober, kata Fukuda, pengacara mereka.

Fukuda mengatakan dia tidak mengharapkan Kim untuk muncul, atau memberikan kompensasi jika diperintahkan oleh pengadilan, tetapi berharap kasus tersebut dapat menjadi preseden untuk negosiasi masa depan antara Jepang dan Korea Utara dalam mencari tanggung jawab Korea Utara dan normalisasi hubungan diplomatik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.