Sukses

Mahkamah Agung Meksiko Legalkan Aborsi

Aborsi kini bukan tindakan ilegal di Meksiko dan tidak bisa dijerat hukuman pidana.

Liputan6.com, Meksiko City - Mahkamah Agung Meksiko dengan suara bulat memutuskan bahwa menjatuhkan hukuman karena aborsi adalah inkonstitusional. Keputusan ini diharapkan menjadi teladan untuk status hukum aborsi secara nasional.

"Hari ini adalah hari bersejarah bagi hak-hak semua perempuan Meksiko," ujar Ketua Makamah Agung, Arturo Zaldivar.

Pada hari Selasa, pengadilan Meksiko melawan undang-undang di negara bagian Coahuila, yang mengancam perempuan yang menjalani aborsi dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda.

Melansir dari laman CNN, Rabu (8/9/2021), menurut Pasal 196 KUHP Coahuila, undang-undang tersebut memungkinkan penuntutan terhadap baik perempuan yang mencari tempat aborsi dan orang yang menyebabkan perempuan tersebut ingin melakukan aborsi dengan kosennya sendiri.

"Saya menentang stigmatisasi mereka yang membuat keputusan ini (untuk menjalani aborsi), yang saya yakini sulit untuk memulainya, karena beban moral dan sosial. Seharusnya tidak terbebani juga oleh hukum. Tidak ada yang hamil secara sukarela lalu ingin melakukan aborsi nantinya," ujar Hakim Agung, Ana Margarita Ríos Farjat, satu dari tiga perempuan di antara 11 hakim pengadilan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sebuah Langkah Bersejarah

Keputusan pengadilan tinggi menentang hukuman semacam itu adalah "langkah bersejarah", ujar Hakim Luis Maria Aguilar.

"Tidak akan pernah lagi seorang perempuan atau seseorang yang memiliki kapasitas membesarkan anak dituntut pidana," tambah Hakim Luis Maria Aguilar. "Hari ini ancaman penjara dan stigma yang membebani orang-orang  yang dengan bebas memutuskan untuk menggugurkan kandungan mereka dihilangkan."

Di sisi lain di Amerika Latin, Senat Argentina menyetujui RUU untuk melegalkan aborsi pada Desember 2020. Senat memberi suara 38-29 untuk memberi jutaan perempuan akses ke penghentian kehamilan legal di bawah undang-undang yang didukung oleh Presiden Alberto Fernández.

Pemungutan suara dilakukan ketika negara bagian AS di utara perbatasan bergerak untuk membatasi akses aborsi, terutama di Texas.

 

Reporter: Ielyfia Prasetio

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.