Sukses

Raja Salman Pecat Jenderal yang Terlibat Korupsi Berjamaah

Jenderal yang dipecat Raja Salman adalah Khaled Al-Harbi yang merupakan Direktur Keamanan Publik.

Liputan6.com, Riyadh - Raja Salman dari Arab Saudi memerintahkan agar jenderal yang terlibat korupsi berjamaah agar dipecat. Jenderal yang dimaksud adalah Jenderal Khaled Al-Harbi.

Jenderal itu menjabat sebagai Direktur Keamanan Publik. Raja Salman mendapat laporan mengenai tindakannya yang mencuri uang rakyat.

Menurut laporan Saudi Gazette, Rabu (8/9/2021), Raja Salman juga memerintahkan agar kasus korupsi Jenderal Al-Harbi dan 18 orang lain yang terlibat agar diserahkan kepada KPK Arab Saudi (Nazaha).

Jenderal Al-Harbi ketahuan terlibat korupsi dan banyak pelanggaran lainnya dengan tujuan mengambil uang masyrakat untuk keuntungan pribadi.

Berdasarkan dekrit kerajaan, Jenderal Al-Harbi ketahuan melakukan suap, pemalsuan dokumen, dan penyalahgunaan kekuasaan. Korupsi berjamaah ini diikuti oleh 18 orang dari sektor publik dan swasta.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Arab Saudi Kejar Koruptor

Sebelum kasus jenderal, seorang pangeran di Saudi juga dtangkap Nazaha akibat perbuatan korupsi. 

Pangeran itu ditangkap aparat divonis penjara karena kasus korupsi. Ia ditangkap bersama beberapa mantan pejabat pemerintah dan sejumlah orang lainnya.

Tindakan korupsi pangeran itu adalah berupa pemalsuan sertifikat-sertifikat kualifikasi akademik. Ia dijerat bersama seorang pegawai di kampus militer yang terkait Kementerian Pertahanan, serta seorang ekspat.

Menurut laporan Saudi Gazette pada Mei lalu, pangeran dan pegawai kampus itu dinyatakan bersalah karena memakai sertifikat palsu untuk mendapatkan pekerjaan di pemerintah. Ekspat itu ditangkap karena berperan sebagai mediator untuk mendapatkan sertifikat-sertifikat itu.

Pangeran itu diberikan hukuman penjara selama dua tahun dan denda 100 ribu riyal (Rp 381 juta). Si pegawai mendapat hukuman satu setengah tahun penjara dan dengan 50 ribu riyal (Rp 190 juta).

Ekspat yang terlibat mendapat hukuman paling ringan, yakni satu tahun penjara dan denda 20 ribu riyal (Rp 76 juta).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini