Sukses

Pengadilan AS Larang RS Berikan Ivermectin ke Pasien COVID-19

Pemberian Ivermectin dinilai tak sesuai dengan anjuran kedokteran melawan COVID-19.

Liputan6.com, Columbus - Pengadilan di Ohio memutuskan untuk melarang rumah sakit memberikan pasien COVID-19 obat Ivermectin. Keputusan itu merupakan perubahan dari putusan sebelumnya yang membolehkan pasien diberikan Ivermectin, meski rumah sakit menolaknya.

Kasus ini bermula dari pasien bernama Jeffrey Smith yang positif Virus Corona COVID-19 pada Juli lalu. Kondisinya terus menurun hingga masuk kondisi induksi koma (medically induced coma).

Kemudian, sang istri, Julie Smith, meminta bantuan Dr. Fred Wagshul yang melobi untuk Ivermectin. Akhirnya, kasus ini masuk pengadilan dan RS West Chester diperintahkan memberikan Ivermectin pada 23 Agustus 2021. Pasien telah diberikan Ivermectin selama 21 hari dengan dosis 30 miligram.

Menurut laporan NPR, Rabu (8/9/2021), Hakim Michael A. Oster lantas membatalkan putusan itu setelah mempertimbangkan bukti-bukti lain.

"Setelah mempertimbangkan semua bukti yang dihadirkan dalam kasus ini, tak ada keraguan bahwa komunitas-komunitas medis dan sains tidak mendukung penggunaan Ivermectin sebagai obat untuk COVID-19," tulis Hakim Oster, Senin (6/9).

Dr. Fred Wagshul yang melobi-lobi juga ternyata sudah 10 tahun tidak bekerja di rumah sakit.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Obat Cacing

Sebelumnya, Food and Drug Administration (FDA) atau BPOM di Amerika Serikat mengingatkan bahwa Ivermectin bukan untuk pasien COVID-19, melainkan hewan. Salah satunya adalah kuda. 

"Anda bukan seekor kuda. Anda bukan seekor sapi. Seriuslah kalian. Hentikan," ujar FDA melalui Twitter, dikutip Selasa (24/8).

FDA juga membagikan artikel penjelasan agar masyarakat tidak menggunakan Ivermectin yang bisa berbahaya, bahkan mematikan, jika dipakai untuk melawan COVID-19.

Dijelaskan bahwa tablet Ivermectin hanya disetujui FDA untuk cacing parasit serta kutu rambut. Ivermectin bukanlah anti-viral atau obat untuk melawan virus.

Lebih lanjut, FDA mengingatkan bahwa tak semua produk Ivermectin sama. Ada yang untuk hewan seperti kuda dan sapi. Nyawa manusia pun terancam jika Ivermectin untuk hewan malah diminum, sebab dosisnya lebih tinggi.

3 dari 3 halaman

Infografis COVID-19:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.