Sukses

4 Penyelundup Sabu-Sabu 3,44 Kg di Kamboja Ditangkap, Terancam Penjara Seumur Hidup

Di bawah undang-undang Kamboja, siapa pun yang terbukti bersalah memperdagangkan lebih dari 80 gram obat-obatan terlarang dapat dipenjara seumur hidup.

Liputan6.com, Phnom Penh - Polisi Departemen Anti Narkoba Kamboja menangkap empat pria lokal karena diduga menyelundupkan 3,44 kg obat-obatan terlarang, Kepolisian Nasional melaporkan pada Jumat (6/8).

Para tersangka, berusia antara 22 dan 29 tahun, ditangkap dalam penggerebekan di desa Prey Khlar, ibukota distrik Sen Sok, Phnom Penh, Selasa 4 Agustus 2021.

"Sebanyak 3,44 kg sabu-sabu disita dari para tersangka," kata pihak polisi dalam lamannya, demikian dikutip dari laman Xinhua, Jumat (6/8/2021).

Negara yang terletak di kawasan Asia Tenggara ini tidak memiliki hukuman mati bagi pengedar narkoba.

Di bawah undang-undangnya, siapa pun yang terbukti bersalah memperdagangkan lebih dari 80 gram obat-obatan terlarang dapat dipenjara seumur hidup.

Departemen Anti Narkoba mengatakan bahwa selama periode Januari-Juli 2021, pihak berwenang telah menangkap 7.876 tersangka narkoba dalam 3.517 kasus di seluruh negeri, menyita sekitar 963 kg obat-obatan terlarang.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyelundupan Sabu-Sabu dari Asia Tenggara ke Korsel

Kasus penyelundupan sabu-sabu juga terjadi pada Maret tahun ini.

Kepolisian Korea Selatan (Korsel) menangkap empat orang atas tuduhan menyeludupkan narkoba dari Asia Tenggara. Pelaku juga berperan sebagai pengedar.

Dilaporkan Yonhap, narkoba yang dibawa para pelaku seberat 4,3 kilogram berupa metamfetamin (sabu).

Barang bukti disita di Bandara Internasional Incheon. Polisi juga menangkap empat orang pembeli yang ditangkap, sementara empat lainnya juga diproses atas tuduhan yang sama.

Ada delapan orang lainnya yang diperiksa, namun tidak ditahan.

Salah satu pelaku melarikan diri ke Asia Tenggara. Korsel akan mencoba melakukan repatriasi. Aparat tidak mengungkap negara mana yang dimaksud, maupun dari negara Asia Tenggara mana narkoba tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.