Sukses

Joe Biden Izinkan Warga Hong Kong Tinggal di AS Selama 18 Bulan

Joe Biden izinkan warga Hong Kong di AS untuk menetap lebih lama.

Liputan6.com, Hong Kong - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden membuka kesempatan bagi warga Hong Kong untuk tetap di AS selama 18 bulan. Ini untuk melindungi mereka dari dampak UU Keamanan Nasional yang dinilai represif.

UU Keamanan Nasional diloloskan Partai Komunis China pada 2020. Semua warga yang dianggap subversif, atau mendukung gerakan tersebut, bisa dijerat hukuman.

Menurut laporan BBC, Jumat (6/8/2021), Presiden Biden berkata ada "alasan-alasan kebijakan internasional" untuk mengizinkan pengunjung dari Hong Kong untuk tetap di AS.

"(China) telah melemahkan proses-proses dan institusi-institusi demokrasi, menerapkan batas-batas pada kemerdekaan akademis, dan menggeledah kebebasan pers," ujar Presiden Biden.

Ia juga menyorot penahanan lebih dari 100 orang, termasuk aktivis dan oposisi, akibat UU Keamanan Nasional.

Samuel Chu dari Hong Kong Democracy Council menyebut ada 100 ribu orang yang bisa mendapat benefit dari kebijakan ini. Ia juga berkata makin banyak orang yang meninggalkan Hong Kong akibat situasi terkini di wilayah tersebut.

"Tidak hanya ke AS tetapi ke negara-negara lain," jelasnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kedubes China Kesal

Juru bicara Kedutaan Besar China di Washington DC protes terhadap kebijakan Presiden Biden ini dan dianggap "mengabaikan dan mendistorsi fakta" serta "ikut campur urusan internal China."

Berdasarkan data pemerintah AS, ada 155 ribu pengunjung dari Hong Kong pada 2019 dan 23 ribu pada 2020.

Nathan Law, salah satu aktivis pro-demokrasi Hong Kong, juga melarikan diri dari Hong Kong akibat UU Keamanan Nasional. Aktivis muda itu kini berada di Inggris.

Rekannya, Joshua Wong, divonis 10 bulan penjara pada Mei 2021 lalu karena ikut acara peringatan Tiananmen Square pada 1989. Acara itu tak berizin.

China juga sangat sensitif terkait Taiwan dan Hong Kong. Mereka kerap protes ke public figure yang menyebut dua wilayah itu sebagai negara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.