Sukses

7 Agustus 2015: Vonis Bebas Hukuman Mati James Holmes, Pelaku Penembakan di Pemutaran Perdana Film Batman

Setelah sidang selama 65 hari, James Holmes yang awalnya bakal divonis hukuman mati akibat penembakan pada pemutaran film Batman di bioskop Aurora akhirnya dijatuhi sanksi penjara seumur hidup.

Liputan6.com, Colorado - Majelis juri AS hari ini enam tahun yang lalu menggoreskan sejarah dalam mengambil keputusan perihal hukuman mati terhadap James Holmes, pelaku penembakan teater bioskop Aurora di Colorado, AS. Upaya tersebut mengakhiri pertimbangan pada Jumat, 7 Agustus 2015, setelah salah satu juri kekeh atas hukuman mati.

Dikutip dari NBC News pada Sabtu, 7 Agustus 2021, anggota tim juri tersebut mengatakan Holmes akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat. Lantaran terdakwa terbukti melakukan aksi penembakan saat pemutaran perdana BatmanThe Dark Knight Rises pada 20 Juli 2012 lalu.

Perbuatan kriminalnya membuat 12 orang tewas dan 70 korban luka-luka.

Diketahui bahwa juri yang melakukan penolakan adalah "Juri 17", yang tetap bertahan di tempat padahal majelis sudah mengakhiri sidang perkara. Adalagi dua orang juri yang bersikeras membela putusan hakim soal hukuman mati.

Juri menolak argumen dari pengacara pembela Holmes. Menilai terdakwa tidak bisa diampuni lagi atas perbuatan gilanya. Dirinya tak bisa lagi berkutik, sudah pasti bersalah atas 24 tuduhan pembunuhan yang dilontarkan padanya.

Pengacara Holmes terus berdebat ia merasa putusan ini tidak adil. Menurutnya bagaimana bisa mengeksekusi seorang pria yang menderita penyakit mental.

Mengetahui hal tersebut, Juri 17 luluh dan menolak memberikan suara untuk menjatuhkan hukuman mati pada Holmes.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terdakwa Miliki Penyakit Mental

Di samping itu, Jaksa Wilayah George Brauchler sungguh berat hati ketika vonis dibacakan. Dia meminta maaf kepada keluarga para korban. Namun, beberapa kerabat mengatakan pada konferensi pers bahwa dia sudah melakukan yang terbaik dan mereka mengapresiasi atas putusannya.

"Saya berpikir kematian adalah keadilan atas apa yang dilakukan orang itu. Sayang, peraturan mengatakan sebaliknya. Saya menghormati itu, dan saya akan menghormati hasilnya," pasrah George.

Juri 17 mengatakan kepada juri lainnya untuk mencoba mencapai keputusan bulat. Juri memiliki lebih sedikit instruksi daripada keputusan sebelumnya. Ini meninggalkan masalah lebih pada nilai dan moral pribadi juri.

Jumat pagi, juri lain meminta untuk melihat video dari TKP. Juri 17 berharap ini bisa mempengaruhi juri lain untuk menentang hukuman mati.

Juri 17 mengatakan beberapa gambar yang ditampilkan selama masa percobaan selama berbulan-bulan akan sulit untuk dilupakan. Sidang berlangsung selama 65 hari. Putusan perkara melibatkan lebih dari 300 saksi dan ribuan alat bukti.

Sejujurnya, juri 17 mengatakan bahwa secara emosional ini perkara yang sangat sulit.

"Saya merasa bahwa kami benar-benar benar-benar melakukan yang terbaik terhadap hasil sidang" kata juri 17.

Hukuman resmi akan dimulai pada 24 Agustus.

 

Reporter: Bunga Ruth

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.