Sukses

PM Muhyiddin Yassin Cabut Status Darurat COVID-19 Tanpa Persetujuan, Raja Malaysia Murka

Raja Malaysia murka setelah mendapati undang-undang darurat COVID-19 dicabut tanpa persetujuannya.

Liputan6.com, Kuala Lumpur - PM Muhyiddin Yassin mencabut status darurat COVID-19 tanpa persetujuan Raja Malaysia.

Raja Malaysia Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah tidak memberikan persetujuan untuk mencabut peraturan darurat COVID-19, kata istana nasional dalam sebuah pernyataan, Kamis (29/7). Demikian seperti mengutip laman Channel News Asia, Jumat (30/7/2021).

Kesepakatan awal adalah untuk membahas dan memperdebatkan pembatalan tata cara pada pertemuan parlemen khusus yang sedang berlangsung, menurut pernyataan itu. 

Ini terjadi setelah menteri hukum de facto Takiyuddin Hassan mengumumkan pada hari Senin bahwa keadaan darurat selama berbulan-bulan tidak akan diperpanjang setelah tanggal 1 Agustus.

Dia juga mengatakan bahwa enam peraturan darurat yang diperkenalkan selama masa darurat, yang dimulai pada 12 Januari, telah dicabut dan dibatalkan oleh pemerintah pada 21 Juli, setelah rapat Kabinet pada hari yang sama. 

Politisi oposisi telah menekan menteri pada apakah raja telah menyetujui pencabutan, tapi Takiyuddin mengatakan dia akan menjawab pertanyaan terkait pada Senin depan.  

Pernyataan hari Kamis, yang dikeluarkan oleh pengawas keuangan istana Ahmad Fadil Shamsuddin, berbunyi: "Pasal 150(2B), dibacakan bersama dengan Pasal 150(3) Konstitusi Federal, dengan jelas memberikan kekuatan untuk menyatakan dan mencabut peraturan dengan Yang Mulia."

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kekecewaan Raja

"Sejalan dengan ini, Yang Mulia sangat sedih dengan pernyataan yang dibuat di parlemen pada 26 Juli bahwa pemerintah telah mencabut semua peraturan darurat yang dicanangkan oleh Yang Mulia selama masa keadaan darurat, sedangkan pencabutannya belum disetujui oleh Yang Mulia."

Istana mengatakan bahwa raja kecewa karena persetujuan sebelumnya terhadap usulan untuk mengajukan dan memperdebatkan peraturan darurat di parlemen tidak dilaksanakan. 

Persetujuan itu diberikan selama audiensi online yang diberikan kepada Takiyuddin dan Jaksa Agung Idrus Harun pada 24 Juli, tambahnya. 

"Yang Mulia menekankan bahwa pernyataan menteri di parlemen pada 26 Juli tidak akurat dan telah menyesatkan anggota parlemen."

Raja berpandangan bahwa pencabutan yang tergesa-gesa dan pernyataan "kontradiksi dan menyesatkan" di parlemen telah gagal menghormati supremasi hukum yang diabadikan dalam Rukun Negara, sementara juga mengurangi fungsi dan kekuasaan raja sebagai kepala negara, menurut pernyataan itu. 

Meskipun mengakui bahwa ia harus bertindak berdasarkan saran Kabinet, ia berpandangan bahwa sebagai kepala negara, ia memiliki tanggung jawab untuk memberikan nasihat terhadap tindakan inkonstitusional yang dilakukan oleh pihak manapun, terutama mereka yang melaksanakan fungsi dan kekuasaan raja, tambah pernyataan itu. 

Menyusul pernyataan istana, pemimpin oposisi Anwar Ibrahim  mengajukan mosi tidak percaya di parlemen, sementara Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) menyerukan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin untuk mengundurkan diri.

Kantor Perdana Menteri mengatakan bahwa tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam mencabut peraturan darurat itu sejalan dengan undang-undang dan Konstitusi negara tersebut.

3 dari 3 halaman

Infografis 4 Tips Jaga Kesehatan Mental Saat Pandemi Covid-19:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.