Sukses

Pengusaha Tajir India Ditangkap Polisi Terkait Skandal Video Porno

Pria kaya raya di India ini telah membantah telah terlibat dalam skandal film porno.

Liputan6.com, Jakarta Salah satu pengusaha paling flamboyan di India ditangkap karena diduga membuat film porno.

Raj Kundra -- kini warga negara Inggris -- dan suami dari bintang Bollywood Shilpa Shetty, adalah seorang industrialis dan pemilik tim kriket di Indian Premier League (IPL), turnamen kriket terkaya di dunia.

Polisi India mengklaim pria berusia 45 tahun itu adalah "konspirator kunci" dalam cincin produksi porno yang memaksa beberapa wanita untuk terlibat dalam video seks yang diposting di internet.

Kundra telah membantah melakukan kesalahan tersebut. Pengacaranya Abad Ponda mengatakan, "penangkapan Kundra adalah ilegal".

Sembilan orang telah ditangkap sejauh ini sehubungan dengan penyelidikan yang sudah dilakukan sejak Februari 2021. Mereka termasuk aktor, produser dan eksekutif perusahaan.

Menurut polisi, terdakwa membuat janji palsu untuk memikat wanita yang telah menjawab iklan akting untuk berpartisipasi dalam video.

Video porno -- yang diduga diambil di bungalow sewaan -- kemudian diunggah ke sekitar 400.000 pelanggan yang membayar 200-400 rupee per bulan atau setara Rp 38 ribu sampai Rp 77 ribu.

Dan Kundra, menurut polisi India, adalah pemilik perusahaan yang terlibat dalam menampilkan klip porno di platform tersebut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Melanggar UU di India

Kundra ditangkap dari kediamannya di Kota Mumbai pada 20 Juli 2021. Dia menghadapi tuduhan kecurangan, penjualan konten cabul.

Di bawah hukum India, menerbitkan atau mentransmisikan materi "cabul", termasuk pornografi adalah ilegal dan dapat dihukum hingga tujuh tahun penjara.

Namun industri ini masih tumbuh subur di negara ini. Popularitasnya sebagian besar didorong oleh internet.

Orang India diyakini sebagai salah satu konsumen terbesar pornografi online dan menduduki peringkat ketiga dalam daftar negara yang diterbitkan oleh Pornhub, situs web berbagi video porno terbesar di dunia, setelah Amerika Serikat dan Inggris.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.