Sukses

Kematian Burung Meningkat, Prancis Larang Perangkap Lem untuk Berburu Burung

Pengadilan Perancis menetapkan hukuman bagi pelaku yang berburu dengan perangkap lem.

Liputan6.com, Paris - Pengadilan Administrasi Tertinggi di Dewan Negara Prancis pada Senin 28 Juni 2021 secara resmi menerbitkan edaran soal larangan penggunaan perangkap lem saat berburu burung. Sebagaimana tradisi setempat yang masih marak melakukan praktik perburuan dengan cara tersebut.

Menurut pernyataan yang dilansir dari DW pada Sabtu (28/06/2021). Pengadilan Prancis mengatakan praktik itu "tidak dapat dibenarkan". Lantaran ini secara jelas melanggar keputusan dari Pengadilan Uni Eropa yang melarangnya pada bulan Maret lalu.

 

Pengadilan Prancis pun menghimbau bahwa "Satu-satunya tujuan melestarikan tradisi perangkap burung dengan lem tidaklah benar karena ini terbukti melanggar dari seperti apa yang telah ditetapkan dalam hukum Uni Eropa."

Kemudian Dewan Negara menambahkan, baik pemerintah maupun federasi pemburu tidak memberikan bukti yang cukup. Mengenai spesies lain tidak terperangkap, atau burung-burung yang secara tidak sengaja terperangkap ketika dilepaskan tanpa mengalami cedera.

Dalam keputusannya, Pengadilan Kehakiman Uni Eropa mengatakan bahwa perangkap dapat menyebabkan bahaya yang tidak dapat diperbaiki. Apalagi terhadap burung Thrush (Turdidae) dan burung hitam yang ditangkap.

Penggunaan perangkap lem ditemukan menjadi tradisi di lima wilayah di tenggara Prancis. Cara pemburu membuat perangkap adalah melapisi cabang-cabang pohon dengan lem. Lalu pemburu seringkali menggunakan nyanyian burung lain yang dikurung untuk memikat si target buruan yaitu burung.

Jenis perangkap ini tidak bermaksud untuk membunuh si burung. Melainkan niat pemburu untuk mengumpulkan, membersihkan dan menjualnya ke pemburu lain sebagai hewan peliharaan. Ada juga yang berburu untuk hobi berburu saja atau menjadikannya sebagai hidangan makanan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dianggap Aksi Kekejaman Terhadap Hewan

Tentu aksi perangkap lem pada burung ini menuai kritikan pedas sejak lama dari kelompok aktivis lingkungan dan hak-hak binatang.

Dua kelompok kampanye telah mengajukan kasus ke Kementerian Lingkungan Prancis yang mengatakan jebakan itu adalah aksi kekejaman terhadap hewan.

The League for the Protection of Birds (LPO) menyambut baik keputusan Senin lalu, dengan cuitan di Twitter, "Ini adalah akhir dari perburuan dengan perangkap lem di Prancis."

Di samping itu, Pengadilan Eropa telah lama melarang penggunaan perangkap lem sejak 1979. Namun Prancis melonggarkan peraturan pada 1989, yang terpenting aksi perburuan tetap "selektif, terkontrol, dan dalam jumlah terbatas."

Sebelumnya, Prancis menetapkan kuota tahunan 42.000 burung, tetapi para aktivis melaporkan data sebanyak 150.000 burung mati setiap tahun di Prancis dari ulah pemburu nakal memakai teknik ilegal, salah satunya perangkap lem dan jaring.

 

Reporter: Bunga Ruth

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.