Sukses

KBRI Kuala Lumpur Kembali Laporkan Kasus Penyiksaan pada PLRT WNI

Kasus penyiksaan atas seorang PLRT WNI oleh majikan di Malaysia kembali terjadi dalam sepekan terakhir.

Liputan6.com, Kuala Lumpur - KBRI Kuala Lumpur mengungkapkan kasus penyiksaan atas seorang PLRT WNI oleh majikan di Malaysia kembali terjadi dalam sepekan terakhir.

Kasus ini terjadi ditengah situasi lockdown di Malaysia, yang diberlakukan untuk meredam kenaikan kasus COVID-19, demikian dalam keterangan tertulis KBRI Kuala Lumpur pada Jumat (11/6/2021).

Dalam menangani kasus itu, KBRI Kuala Lumpur berkoordinasi dengan PDRM kawasan Brickfields, dan menyelamatkan seorang PLRT WNI yang mengalami penyiksaan oleh majikannya.

Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, KBRI Kuala Lumpur bertindak cepat untuk memastikan kebenaran laporan berkoordinasi dengan PDRM kawasan Brickfields, Kuala Lumpur. 

Pada 10 Juni 2021, kurang dari 1 hari setelah laporan diterima, PDRM menangkap pelaku dan melakukan penyelamatan atas seorang perempuan PLRT WNI berusia 51 tahun asal Lampung.

Menurut KBRI Kuala Lumpur, korban diduga mengalami penyiksaan oleh majikan warga negara Malaysia. 

Adapun bekas luka lebam yang terlihat di wajah korban.

Korban kemudian dibawa oleh pihak PDRM untuk pemeriksaan kesehatan dan pengobatan.

Untuk selanjutnya, terduga pelaku dan suaminya diproses penyidikan dengan pengenaan pasal pidana.

Dari indikasi awal, korban telah diduga mengalami penyiksaan berupa beberapa kali pemukulan yang terakhir terjadi 1 pekan sebelumnya di beberapa bagian tubuhnya dengan menggunakan benda tumpul.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Korban Tak Terima Gaji Secara Rutin dan Sulit Hubungi Keluarga

KBRI Kuala Lumpur menerangkan, korban mengalami luka pada wajah dibawah mata dan pipi serta tulang pipi serta sekitar rahang yang diduga akibat pemukulan pelaku.

Selain itu, selam 2 tahun bekerja, korban juga diketahui hanya memperoleh tiga kali pembayaran gaji yang dikirimkan kepada keluarganya di Indonesia.

Akses penggunaan telepon pun sangat terbatas dengan hanya kesempatan satu kali dalam sebulan -menyulitkan korban untuk menghubungi keluarga.

Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur mengatakan, bahwa KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau dan melakukan pendampingan atas kasus ini untuk memastikan berjalannya proses hukum yang berlaku dan dipenuhinya hak yang bersangkutan.

Dalam beberapa bulan terakhir sebelumnya, terdapat empat kasus penyiksaan terhadap PLRT Indonesia yang masih terus terjadi.

Dua kasus terakhir terjadi pada PLRT WNI di kawasan Sri Petaling dan di Selangor.

KBRI akan terus mengawal dan memastikan penegakan keadilan bagi korban penyiksaan atas PLRT, kata KBRI Kuala Lumpur.

Disebutkan juga, bahwa hal ini menunjukkan bahwa PMI Sektor domestik rentan terhadap pelanggaran oleh majikan seperti penyiksaan, gaji tidak dibayar dan pembatasan akses komunikasi dengan pihak keluarga.

Kondisi ini semakin menunjukkan pentingnya penyelesaian Memorandum Employment and Protection of Indonesian Domestic Workers yang sebelumnya telah berakhir masa berlakunya sejak Oktober 2016.

 

3 dari 3 halaman

Infografis 4 Tips Jaga Kesehatan Mental Saat Pandemi COVID-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.