Sukses

Menlu Malaysia Hishammuddin Hussein Mengkritik Peran ASEAN Terkait Kudeta Myanmar

10 negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) menyepakati lima poin konsensus terkait isu Myanmar.

Liputan6.com, Yangon - Menteri Luar Negeri Malaysia Hishammuddin Hussein menyesalkan kurangnya kemajuan dalam penerapan rencana lima poin untuk mengatasi kekacauan politik dan mengurangi penderitaan rakyat Myanmar. Pada April 2021, 10 negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) menyepakati lima poin konsensus.

Dalam konsensus itu menyerukan diakhirinya kekerasan di Myanmar, pembicaraan politik, bantuan kemanusiaan, dan pemilihan utusan regional, demikian dikutip dari laman RT.com, Selasa (8/6/2021).

"Di Myanmar, Konsensus 5 Poin adalah terobosan penting, dan sarana bagi ASEAN untuk terlibat dan membantu Myanmar menuju kembalinya keadaan normal," kata Hishammuddin Hussein dari Malaysia dalam sebuah tweet pada Senin 7 Juni.

"Namun, kita harus mengakui bahwa perkembangan konsensus sangat lambat. Komunitas internasional sedang menunggu tindakan lebih lanjut dari ASEAN."

Konsensus tersebut, yang juga dilaporkan mendapat dukungan dari China, disepakati antara ASEAN dan junta militer yang berkuasa di Myanmar, yang dipimpin oleh Min Aung Hlaing.

Jenderal militer merebut kekuasaan pada Februari 2021 setelah mengarahkan pasukan untuk menangkap pemimpin sipil Myanmar yang terpilih secara demokratis Aung San Suu Kyi dan pejabat tinggi pemerintah lainnya.

Min Aung Hlaing membenarkan kudeta dengan mengklaim bahwa pemilihan November, yang dimenangkan dengan telak oleh partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) Suu Kyi, diadakan secara curang.

Dia telah berjanji untuk mengadakan pemilihan umum yang baru di Myanmar dalam dua tahun ke depan tetapi telah memperingatkan NLD dapat dibubarkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Aung San Suu Kyi Hadapi Sidang di Pengadilan

Suu Kyi, yang berada dalam tahanan rumah di ibu kota Naypyidaw, akan diadili atas tuduhan kejahatannya minggu depan.

Proses itu dijadwalkan dibuka pada 14 Juni dan diperkirakan akan selesai sekitar 26 Juli, kata pengacara pemimpin yang digulingkan itu.

Suu Kyi bisa dijatuhi hukuman penjara 14 tahun jika terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi. Dia juga menghadapi sejumlah tuduhan lain, termasuk korupsi.

Sejak militer mengambil alih Myanmar, pengunjuk rasa anti-kudeta yang menyerukan pembebasan Suu Kyi sering bentrok dengan tentara dan polisi.

Lebih dari 850 orang tewas dalam kekerasan itu, sementara lebih dari 4.600 telah ditahan, menurut kelompok hak asasi manusia yang berbasis di Thailand, Assistance Association for Political Prisoners.

3 dari 3 halaman

Infografis Penangkapan Aung San Suu Kyi dan Kudeta Militer Myanmar

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.