Sukses

Aung San Suu Kyi Hadapi 6 Tuduhan dalam Sidang Perdananya Sejak Kudeta

Aung San Suu Kyi muncul di sidang pertamanya sejak kudeta militer.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi hadir di pengadilan secara langsung untuk pertama kalinya sejak pemerintahannya digulingkan oleh militer pada Februari. Dia telah ditahan sebagai tahanan rumah selama 16 minggu sejak dia dikudeta.

Melansir BBC, Selasa (25/5/2021), mantan pemimpin itu menghadapi beberapa tuduhan termasuk melanggar undang-undang rahasia negara.

Sebelum sidang, Suu Kyi diizinkan untuk bertemu langsung dengan pengacaranya untuk pertama kalinya.

Militer Myanmar menuduh partai Suu Kyi, Liga Nasional untuk Demokrasi, melakukan kecurangan dalam pemilihan umum yang dimenangkannya November lalu.

Padahal, pemantau pemilu independen mengatakan pemilu itu sebagian besar bebas dan adil, dan tuduhan terhadap Suu Kyi telah banyak dikritik karena bermotif politik.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kudeta Militer Myanmar

Militer Myanmar secara brutal menindak pengunjuk rasa pro-demokrasi sejak kudeta pada Februari lalu hingga menewaskan lebih dari 800 orang dan menahan lebih dari 4.000 orang, menurut kelompok pemantau Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik (AAPP).

Enam dakwaan terhadap Suu Kyi (75) juga termasuk mengimpor radio genggam secara ilegal dan melanggar aturan virus corona. Dia diberi waktu 30 menit dengan pengacaranya pada hari Senin sebelum sidang ditunda.

Mereka mengatakan dia tampak dalam keadaan sehat pada pertemuan di ibu kota Nay Pyi Taw, tetapi tidak memiliki akses ke media berita selama tahanan rumahnya dan memiliki pengetahuan terbatas tentang apa yang terjadi di negara itu.

Suu Kyi "berharap orang-orang sehat," kata pengacaranya. Dia juga menyebutkan ancaman militer untuk membubarkan partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) miliknya.

"Partai kami tumbuh dari rakyat sehingga akan tetap ada selama orang-orang mendukungnya," katanya, menurut salah satu pengacaranya, Khin Maung Zaw.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.