Sukses

11 Wanita Pekerja Migran Indonesia Jadi Korban Eksploitasi Kerja di Selangor Malaysia

11 perempuan PMI WNI di sebuah restoran di Klang, Selangor diduga menjadi korban eksploitasi kerja.

Liputan6.com, Kuala Lumpur- 11 perempuan pekerja migran Indonesia (PMI) WNI dari total 22 WNA pekerja di sebuah restoran di Klang, Selangor, Malaysia diduga menjadi korban eksploitasi kerja oleh majikan mereka.

KBRI Kuala Lumpur, dalam keterangan tertulis mereka pada Jumat (30/4/2021) mengatakan bahwa para PMI, bersama pekerja WNA lainnya berhasil diselamatkan Polis Diraja Malaysia (PDRM) Divisi Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran (ATIPSOM).

Operasi penyelamatan ini didukung Badan Reserse Kriminal Bukit Aman (CID) dan Satgas Dewan Anti Perdagangan Manusia (MAPO) Kementerian Dalam Negeri (KDN) Malaysia.

Saat ini, seluruh korban termasuk 11 PMI WNI telah berada ditempat perlindungan di bawah PDRM.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan sebelumnya, operasi penyelamatan dilakukan pada 29 April 2021 dan dipimpin oleh Divisi ATIPSOM PDRM.

KBRI Kuala Lumpur menerangkan, DIvisi ATIPSOM PDRM juga langsung menangkap tiga pria lokal berusia 29 hingga 60 tahun yang diduga merupakan majikan dan penjaga restoran/asrama.

Dari operasi tersebut, menurut pihak PDRM, terdapat indikasi awal terjadinya eksploitasi kerja berupa penerapan jam kerja yang melebihi batas. 

Para pekerja juga tidak diberikan libur kerja dan akses ke ponsel yang harus dengan izin majikan.

Tak hanya itu, para pekerja tersebut juga dibayar dengan gaji yang sangat rendah yaitu hanya RM 10 perhari - tidak sesuai dengan janji pemberian gaji sebesar RM 1500 perbulannya. 

Selain itu, para pekerja juga dikurung di asrama di bawah ancaman kekerasan fisik oleh majikan apabila mereka kabur dari asrama.

Saksikan Video Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

PDRM Akan Lakukan Penyelidikan yang Lebih Mendalam

PDRM pun akan melakukan penyelidikan yang lebih mendalam untuk menjerat pelaku. 

Hukuman terhadap pelaku akan didasarkan pada Pasal 13 Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran (Atipsom) 2007, Pasal 55B Undang-Undang Imigrasi 1959/63 dan Pasal 12 (1) (f) Paspor Undang-undang 1966.

KBRI Kuala Lumpur menyatakan bahwa pihaknya bergerak cepat melakukan koordinasi dengan pihak Divisi ATIPSOM PDRM untuk memastikan keberadaan dan kondisi korban PMI WNI.

Mereka pun telah meminta akses kekonsuleran kepada pihak PDRM guna mengunjungi para korban.

Kemudian, KBRI juga akan terus memantau proses hukum terhadap pelaku bagi penegakan keadilan.

KBRI juga akan memastikan hak-hak korban dipenuhi, kata KBRI Kuala Lumpur.

KBRI Kuala Lumpur menyampaikan apresiasi mereka atas tindakan cepat dan pro-aktif Divisi ATIPSOM PDRM dalam menyelamatkan korban eksploitasi.

Namun di lain sisi, terungkapnya beberapa kasus exploitasi dan penyiksaan terhadap PMI akhir-akhir ini, menunjukkan bahwa perlindungan pekerja migran di Malaysia jauh dari yang kita harapkan, ujar KBRI Kuala Lumpur.

Adapun harapan untuk Malaysia, yaitu agar memberikan jaminan perlindungan kepada PMI seperti yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo kepada Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin Yassin saat melakukan kunjungan ke Indonesia pada 5 Februari 2021 lalu.

3 dari 3 halaman

Infografis 5 Tips Cegah COVID-19 Saat Beraktivitas dengan Orang Lain

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.