Sukses

Ratusan Warga India Kabur Saat Tes COVID-19 di Bandara Silchar

Ratusan warga India kabur akibat menolak tes wajib COVID-19 di bandara.

Liputan6.com, Kumbhirgram - Ratusan penumpang pesawat di India kabur dari COVID-19 wajib. Peristiwa itu berlangsung di bandara Silchar, negara bagian Assam, Rabu (21/4). Mereka semua terancam kena pasal pidana.

Petugas berkata para penumpang itu membuat gaduh di lokasi swab di bandara dan rumah sakit terdekat. Penyebabnya adalah ogah bayar biaya tes COVID-19 sebesar 500 rupee (Rp 97 ribu).

"Sekitar 300 orang menciptakan kekacauan di kedua tempat ini, utamanya karena tes seharga 500 rupee," ujar seorang pejabat kepolisian setempat, dilaporkan Khaleej Times, Jumat (23/4/2021).

Petugas berkata para penumpang itu dapat dilacak karena semua data-datanya tercatat pemerintah. 

Saat kejadian, ada total 690 penumpang yang tiba di bandara Silchar dari berbagai wilayah India. Sejumlah 189 orang dites dan enam postif COVID-19.

Berdasarkan data Johns Hopkins University, kasus COVID-19 di India telah tembus 16 juta kasus.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kebijakan Indonesia Terhadap WN India

Indonesia menyetop pemberian visa kepada warga India akibat lonjakan COVID-19 di negara tersebut. Ini juga berlaku bagi orang asing yang berkunjung ke India pada 14 hari terakhir. 

"Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam waktu 14 hari," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, Jumat (23/4/2021).  

"Sedangkan bagi warga indonesia yang akan kembali ke Indonesia dalam kurun 14 hari tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat," lanjut Airlangga. 

Menko Airlangga berkata aturan ini bersifat sementara dan terus dikaji. Aturan ini berlaku mulai 25 April 2021. 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat agar hati-hati agar tidak mengulang kasus di India. Budi berkata India terlalu cepat melonggarkan aturan, seperti saat festival keagamaan. 

"Ini pelajaran bagi kita semua dalam selalu berhati-hati dalam mengamati laju penularan kasus ini," ujar Menkes Budi.

3 dari 3 halaman

Infografis Vaksin COVID-19:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.