Sukses

Polisi New York Izinkan Warga Merokok Ganja di Tempat Umum

Merokok ganja tidak akan lagi membuat seseorang ditangkap polisi di New York.

Liputan6.com, New York City - Polisi di New York kini diminta agar tidak menangkap warga yang merokok ganja di depan umum. Aturan ini muncul usai Gubernur New York Andrew Cuomo melegalkan ganja untuk tujuan rekreasional.

Warga New York juga boleh bagi-bagi ganja asalkan usianya sudah 21 tahun ke atas. Kepemilikan ganja sejumlah 3 ons di tempat umum.

Dilaporkan New York Post, Jumat (2/4/2021), lokasi merokok ganja kini dibolehkan sama seperti orang yang merokok tembakau. Ini termasuk di pinggir jalan, depan bangunan, dan tempat-tempat publik lainnya.

Apabila ada mantan narapidana yang merokok ganja, polisi juga diminta tidak langsung menangkapnya, melainkan menghubungi petugas terkait.

Aturan itu efektif di New York pada 31 Maret 2021. Berikut beberapa ketentuan lainnya terkait ganja:

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Ganja di New York

Berdasarkan informasi Departemen Kepolisian New York, warga berusia 21 tahun ke atas boleh memiliki 3 ons ganja di tempat umum dan 5 ons ganja di tempat tinggal. Apabila lebih harus ada persetujuan dokter.

Warga boleh membagikan ganja ke sesama warga 21 tahun ke atas, tetapi kegiatan jual beli dilarang. Pemberian ke anak muda berusia 21 tahun ke bawah juga dilarang.

Orang yang di bawah pengaruh ganja dilarang untuk berkendara. Merokok ganja di lokasi yang merokok tembakau dilarang juga tidak boleh, contohnya restoran.

Polisi juga tidak boleh memeriksa kendaraan hanya karena mencium aroma ganja, kecuali jika pengemudinya tampak teler. Selain itu, bagasi tidak boleh diperiksa hanya karena polisi mencium aroma ganja.

Warga 21 tahun ke bawah tidak boleh memiliki ganja. Selain itu, para polisi juga tidak boleh merokok ganja.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.