Sukses

Sempat Dilarang, Pengadilan Tinggi Malaysia Kini Izinkan Umat Kristen Pakai Kata Allah

Pengadilan tinggi Malaysia memutuskan bahwa umat Kristen diizinkan menggunakan kata "Allah" untuk tujuan pendidikan.

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Pengadilan tinggi Malaysia memutuskan umat Kristen diizinkan menggunakan kata "Allah" dalam publikasi keagamaan untuk tujuan pendidikan. 

Tiga kata lain: Baitullah (kata Arab untuk rumah Tuhan), Kaabah (bangunan di tengah Masjidil Haram di Mekah, yang menjadi arah sholat bagi umat Islam di seluruh dunia) dan shalat (sholat) juga dapat digunakan dalam publikasi agama, menurut Bernama.

Melansir Channel News Asia, Kamis (11/3/2021), dalam memberikan penilaiannya, Hakim Pengadilan Banding Nor Bee Ariffin mengatakan bahwa perintah 1986 oleh kementerian dalam negeri untuk melarang penggunaan empat kata oleh umat Kristen adalah "ilegalitas" dan "irasionalitas".

"Tidak dapat disangkal bahwa (materi) itu untuk pendidikan keagamaan pribadinya," kata hakim seperti dikutip oleh Star, merujuk pada insiden tahun 2008 ketika petugas bea cukai di Bandara Internasional Kuala Lumpur menyita delapan CD milik Jill Ireland Lawrence Bill, seorang Kristen Malaysia dari Sarawak.

CD tersebut berjudul “Cara Hidup Dalam Kerajaan Allah”, “Hidup Benar Dalam Kerajaan Allah” dan “Ibadah Yang Benar Dalam Kerajaan Allah".

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penerapan Undang-Undang

Hakim juga mencatat bahwa komunitas Kristen di Sabah dan Sarawak telah menggunakan kata "Allah" selama beberapa generasi dalam mengamalkan iman mereka.

“Fakta bahwa mereka telah menggunakannya selama 400 tahun tidak dapat diabaikan,” katanya seperti dikutip oleh Malaysian Insight.

Setelah penyitaan, Jill Ireland mengajukan peninjauan yudisial terhadap menteri dalam negeri dan pemerintah Malaysia. Dia juga meminta pengakuan resmi atas hak konstitusionalnya untuk menjalankan agamanya dan non-diskriminasi berdasarkan pasal-pasal yang relevan dari Konstitusi negara.

Pengadilan Tinggi memutuskan pada tahun 2014 bahwa kementerian dalam negeri salah dalam menyita CD dan memerintahkannya untuk dikembalikan ke Jill Ireland.

Pada 2015, Pengadilan Banding mengirim kedua masalah konstitusional tersebut kembali ke Pengadilan Tinggi untuk disidangkan. Kasus tersebut disidangkan oleh Pengadilan Tinggi pada tahun 2017 tetapi pengumuman keputusan tersebut ditangguhkan beberapa kali hingga Rabu (10/3). 

Ini karena para pihak terkait dikatakan sedang membahas kemungkinan penyelesaian di luar pengadilan, serta penundaan yang disebabkan oleh pandemi COVID-19.

Penasihat Federal Senior Shamsul Bolhassan, yang bertindak untuk kementerian dalam negeri dan pemerintah, membenarkan kepada Bernama bahwa empat kata - Allah, Baitullah, Kaabah dan solat dapat digunakan oleh umat Kristen untuk publikasi keagamaan mereka.

“Namun, publikasi yang mengandung empat kata tersebut harus memiliki disclaimer bahwa (mereka) hanya diperuntukkan bagi umat Kristiani sekaligus sebagai simbol salib,” ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.