Sukses

Indonesia Juara Vaksinasi COVID-19 di Asia Tenggara

Pada awal Maret 2020, Indonesia meraih posisi teratas pada program vaksinasi COVID-19 di Asia Tenggara.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia berhasil meraih posisi atas pada program vaksinasi COVID-19 di Asia Tenggara. Indonesia sedang unggul dalam persentase populasi yang mendapat satu dosis vaksin, serta total pemberian jumlah dosis vaksin.

Berdasarkan data Our World in Data, Senin (8/3/2021), Indonesia berada di peringkat dua dalam persentase populasi yang sudah mendapat vaksin COVID-19. Singapura yang memiliki populasi sedikit berada di peringkat pertama. 

Data populasi yang menerima vaksin COVID-19 di Indonesia dan negara tetangga. Singapura masih unggul. Dok: Our World in Data

Vaksinasi di beberapa Asia, seperti Singapura, Malaysia, Korea Selatan, dan Jepang, mengalami "keterlambatan" karena mereka harus menunggu vaksin Pfizer dari Eropa.

Sementara, Indonesia mengimpor Sinovac dari Beijing yang tiba lebih cepat. Indonesia pun memulai program vaksinasi pada 13 Januari 2021. 

Indonesia saat ini berada di posisi pertama pada jumlah vaksin yang telah disuntikan di Asia Tenggara. 

Data vaksinasi COVID-19 Indonesia dan Asia Tenggara pada Senin 8 Maret 2021. Dok: Our World in Data

Total dosis vaksin yang disuntik di Indonesia sudah lebih dari 3,5 juta.

Secara global, Amerika Serikat, China, dan Uni Eropa berada di posisi puncak dalam hal pemberian dosis vaksin COVID-19. 

Data vaksinasi COVID-19 pada Senin, 8 Maret 2021. Dok: Our World in Data

 

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jokowi: Jangan Ragu Ikut Vaksinasi Covid-19, Kita Berkejaran dengan Waktu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta masyarakat untuk tak ragu mengikuti vaksinasi Covid-19. Pasalnya, vaksinasi bertujuan untuk menciptakan herd immunity (kekebalan komunal) sehingga pandemi Covid-19 dapat segera berakhir di Indonesia.

Terlebih, Jokowi menargetkan sebanyak 182 juta penduduk Indonesia harus divaksin Covid-19. Bukan hanya itu, vaksinasi di Indonesia ditargetkan rampung pada 2021. 

"Jangan ragu. Kita berkejaran dengan waktu," ujar Jokowi dikutip dalam akun instagramnya @Jokowi, Minggu, (7/3).

Dia menekankan bahwa vaksin Covid-19 yang tiba di Indonesia telah teruji keamananannya. Mulai dari, pengawasan ketat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) hingga lolos uji klinis di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Vaksin Covid-19 ini telah melalui perjalanan panjang untuk sampai ke kita. Sudah melewati tahapan penelitian, pengujian, juga pengawasan yang ketat dari ilmuwan, WHO, BPOM, dan otoritas lain yang bertanggung-jawab," jelas Jokowi.

3 dari 4 halaman

Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama dan Kedua Bisa di Tempat Berbeda

Vaksinasi Covid-19 tahap pertama dan kedua bisa dilaksanakan di tempat yang berbeda. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknik Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

"Bisakah penyuntikan vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua di lokasi berbeda? Bisa, walau berbeda, kamu tetap bisa mendapatkan vaksin di pos pelayanan vaksinasi terdekatmu karena hasilnya tetap diinput ke Pcare vaksinasi," dikutip dari keterangan Kementerian Kesehatan RI yang disiarkan di instagramnya @kemenkes_ri, Minggu (7/3). 

Dalam keterangan itu disebutkan, jika dosis pertama didapatkan dari vaksinasi massal, maka dosis keduanya dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan sebagai tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 yang terdekat dengan domisili.

"Jadi jangan khawatir, yuk sukseskan gerakan vaksinasi Covid-19 dengan mengikuti setiap prosesnya dan jangan lupa disiplin prorokol kesehatan," tulisnya.

Dalam SK Dirjen P2P Nomor HK.02.02/4/1/2021 itu tertulis bahwa pelayanan caksinasi Covid-19 dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah daerah Kabupaten/Kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan.

Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melaksanakan Vaksinasi Covid-19 adalah puskesmas, puskesmas pembantu, klinik, rumah sakit, dan/atau unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

4 dari 4 halaman

Infografis Vaksinasi COVID-19:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.