Sukses

Buntut UU Keamanan Nasional, 47 Aktivis Hong Kong Didakwa Kejahatan Subversif

47 orang aktivis Hong Kong mendapat tuntutan atas bentuk penggunaan UU keamanan nasional.

Liputan6.com, Hong Kong - Polisi di Hong Kong telah mendakwa 47 aktivis atas tindakan "subversi" atau menjatuhkan kekuasaan, dalam penggunaan terbesar dari undang-undang keamanan yang kontroversial di wilayah itu.

Ke-47 orang itu, di antara 55 orang yang ditangkap dalam penggerebekan bulan lalu , diperintahkan untuk melapor ke kantor polisi untuk penahanan menjelang persidangan, seperti mengutip laman BBC, Selasa (2/1/2021).

Beijing menegakkan hukum yang mengkriminalisasi tindakan "subversif" tahun lalu, dengan mengatakan hal itu diperlukan untuk membawa stabilitas.

Para kritikus mengatakan itu telah membungkam perbedaan pendapat dan mencabut hak otonomi Hong Kong.

Undang-undang tersebut mulai berlaku setelah serangkaian protes massa pro-demokrasi pada tahun 2019, di mana beberapa di antaranya berubah menjadi kekerasan.

Pada hari Senin (1/3), ratusan pengunjuk rasa berkumpul untuk menunjukkan dukungan di Pengadilan Magistrat Kowloon Barat di Hong Kong di mana 47 aktivis pro-demokrasi akan menghadapi tuduhan konspirasi untuk melakukan subversi.

Saat para pendukung mengantri untuk mendapatkan kursi pada audiensi, banyak yang berpakaian hitam - warna yang dikenakan para pengunjuk rasa saat berdemonstrasi - beberapa meneriakkan slogan-slogan termasuk "membebaskan Hong Kong, revolusi zaman kita" dan "berjuang untuk kebebasan, berdiri bersama Hong Kong".

Polisi memperingatkan mereka yang berkumpul untuk berpisah menjadi kelompok-kelompok yang tidak lebih dari empat orang atau mereka akan menghadapi denda.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

47 Orang Dituntut

Mereka yang diperintahkan untuk melapor ke polisi mencakup 39 pria dan delapan wanita, berusia antara 23 dan 64 yang merupakan aktivis pro-demokrasi yang telah membantu menjalankan pemilihan "primer" tidak resmi Juni lalu untuk memilih kandidat oposisi untuk pemilihan legislatif 2020, yang kemudian ditunda.

Pejabat China dan Hong Kong mengatakan yang utama adalah upaya untuk menggulingkan pemerintah.

Pada hari Minggu, polisi Hong Kong mengatakan dalam sebuah pernyataan: "Polisi sore ini menuntut 47 orang ... dengan satu tuduhan 'persekongkolan untuk melakukan subversi'."

Mereka adalah beberapa juru kampanye demokrasi paling terkenal di wilayah itu. 

Mereka termasuk para veteran seperti Benny Tai dan Leung Kwok-hung, dan pengunjuk rasa yang lebih muda seperti Gwyneth Ho, Sam Cheung dan Lester Shum.

Jimmy Sham (33) penyelenggara utama protes 2019, tetap memberontak saat dia pergi ke kantor polisi.

“Demokrasi bukanlah anugerah dari surga. Itu harus didapatkan oleh banyak orang dengan kemauan yang kuat,” ujarnya. 

"Kami akan tetap kuat dan berjuang untuk apa yang kami inginkan."

Sebelum menyerahkan diri, Gwyneth Ho memposting: "Saya harap semua orang dapat menemukan jalan mereka menuju ketenangan pikiran dan kemudian maju terus dengan kemauan yang tak tergoyahkan."

Sam Cheung berkata: "Saya harap semua orang tidak menyerah pada Hong Kong ... berjuang terus."

Sekitar 100 orang sejauh ini telah ditangkap berdasarkan undang-undang keamanan, termasuk kritikus terkemuka China dan taipan media Jimmy Lai, yang tidak diberi jaminan dan ditahan menunggu persidangan.

3 dari 3 halaman

Infografis Demonstrasi Hong Kong:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.